MoU Bapenda dan Kejari untuk Tagihan Wajib Pajak, Edi: Lancar, Ada yang Bayar, Ada yang Mencicil

MoU Bapenda dan Kejari untuk Tagihan Wajib Pajak, Edi: Lancar, Ada yang Bayar, Ada yang Mencicil
Bapenda Kejari Foto Bersama di Aula Lantai 3 

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru kembali mengundang Wajib Pajak (WP) pemilik 64 objek pajak yang tertunggak. Pemanggilan dilakukan untuk yang kedua kalinya.

Para WP tersebut dipanggil ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Selasa (4/2). 

Pemanggilan ini adalah hasil kerja sama antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru bersama Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru. 

Kepala Bidang Penagihan Bapenda Kota Pekanbaru Edi Satriawan menjelaskan, pihaknya mengejar tunggakan PBB Rp13 miliar dari 64 objek pajak ini.

"Ini kelanjutan dari undangan pertama minggu lalu untuk penagihan pajak yang terutang. Ada 64 WP dengan tunggakan Rp13 miliar lebih," katanya.

Lebih lanjut dipaparkannya, WP dipanggil untuk melunasi tunggakan tersebut. 

"Kita memangil wajib pajak yang terhutang agar membayar sesuai tagihan yang ada. Mungkin kita kasih waktu tiga bulan menyelesaikan tunggakan beserta dendanya. Ada tunggakan dari tahun 1995. Paling besar ada tunggakan Rp400 juta," ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Pekanbaru Rully Affandi menjelaskan, posisi pihaknya adalah membantu Bapenda Kota Pekanbaru dalam melakukan penagihan.

"Ini tentang penyelesaian piutang PBB pada Bapenda Kota Pekanbaru. Ada surat undangan dari kita juga terhadap WP," jelasnya.

Sebelum menagih, dia menyebut WP diberikan penjelasan tentang ketentuan terkait PBB.

"Alhamdulillah lancar. Ada yang bayar, ada yang mencicil, ada yang minta waktu. Kita membantu pemulihan terhadap pajak. Intinya, jika diberi kuasa. Kita siap,'' tegasnya. (R05/Kominfo)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index