Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kadis PUTR Rohil Jon Safrindow Jadi Saksi di PN Rohil

Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kadis PUTR Rohil Jon Safrindow Jadi Saksi di PN Rohil
Kadis PUTR Rohil Jon Safrindow saat sidang

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Pengadilan Negeri (PN) Rohil kembali mengelar sidang terhadap terdakwa Rudy Hartono alias Rudy, yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Kadis Pekejaan Umum Dan Tata Ruang (PUTR) Rohil Jon Safrindo, Selasa (4/2/20) malam.

Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi pelapor Jon Safrindo dipimpin oleh ketua majelis hakim Bayu Soho Raharjo SH MH dengan hakim anggota  Lukman Nulhakim SH MH dan Rina Yose SH dibantu dengan panitera Zulpapman SH. 

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Rohil Niki Junesmero SH, sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukum Fitriani SH dan Selamat Sempurna SH.

Jon Safrindo selaku Kadis PUTR Rohil dan sebagai saksi dalam perkara ini mengatakan bahwa dia melaporkan terdakwa Rudy Hartono pada beberapa bulan lalu ke Polsek Bangko. 
Laporan saksi terkait adanya unggahan terdakwa di Facebook tentang pengerjaan proyek jembatan yang ada di lokasi Parit Cincin Pinggir Sungai Rokan Labuhan Tangga Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil - Riau, kata Jon Syafrindow di persidangan.


Unggahan terdakwa di Facebook berbunyi, ANGGARAN APBD MUBAZIR SIA2 UANG RAKYAT YG DIKELOLA PROYEK PUTR THN akhir 2017 DI ERA Kds. Jon Safrindo PAGU ANGGARAN 13 Miliar baru saja dikerjakan kondisi sudah retak2, hasil investigasi ke 2, fisik jembatan tersebut justru retak2 semakin menjalar mencapai 70% lokasi jembatan parit cincin pinggir sungai rokan br dan sudah dpanggil PPTK apakah kasus laporan LSM ke Kejari Rohil sudah masuk angin kah....???? PAK JAMWAS KEJAGUNG...TOLONG MONITOR KINERJA KEJARI ROHIL YANG BARU MENJABAT. 

"Saya melihat unggahan tersebut pada Kamis (19/7/18) yang lalu," ungkap kadis PUTR yang menjabat semenjak tahun 2016 hingga sekarang.

Selain menggunggah dengan kata kata di Facebook, terdakwa juga menggunggah video lokasi jembatan parit cincin sungai rokan yang mengalami kerusakan dengan durasi 3 menit lebih.

"Atas unggah terdakwa di media sosial di Facebook terkait proyek jembatan parit cicin sungai rokan, hal tersebut menyingung saya dan keluarga saya banyak yang tahu atas unggahan terdakwa, sehingga saya melaporkan terdakwa ke aparat hukum," jelas Jon Safrindow.

Saksi juga mengakui bahwa jembatan parit cicin sungai rokan yang di kerjakan oleh PT CKR pada tahun 2017, memang ada keretakan dan baut nya ada yang hilang sekitar 50 buah tapi tidak ada 70% seperti yang di unggah terdakwa di Facebook. Kerusakan terhadap jembatan pun sudah di perbaiki pak hakim, jelas Jon Safrindow. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index