Buka Praktek Ilegal, Polisi Tangkap Dokter Kecantikan Pembuat Lesung Pipi dan Sulam Alis, Ini Orangnya

Buka Praktek Ilegal, Polisi Tangkap Dokter Kecantikan Pembuat Lesung Pipi dan Sulam Alis, Ini Orangnya
Dua polwan membawa HN (tengah) yang diduga dokter kecantikan membuka praktik ilegal (Okezone.com/Sigit)

RIAUSKY.COM - Polisi mengamankan perempuan berinisial HN (33) diduga dokter kecantikan, karena membuka praktik secara ilegal di Kota Palangkaraya.

Wadirreskrimsus Polda Kalteng, AKBP Teguh Widodo mengatakan, perempuan warga Kalteng itu telah membuka praktik ilegal sejak Juli 2019 dan menangani 25 pasien.

“Praktik kecantikan yang dilakukan oleh HN cukup banyak. Mulai dari pembuatan lesung pipi, veener gigi, sulam alis dan pelayanan kecantikan lainnya,” ujar Teguh dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Selasa (4/2/2020) seperti dikutip dari okezone.com.

Kasus tersebut terungkap, pada Rabu 29 Januari 2020, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya praktik kedokteran ilegal. 

Tersangka ditangkap polisi saat membuka praktik di sebuah hotel di Palangkaraya.

Menurut Teguh praktik kedokteran HN tidak disertai sertifikasi dan tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Kesehatan dan izin lainnya.

“Saat ditangkap di sebuah hotel, tersangka tidak bisa menunjukkan perizinannya. Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan selama 20 hari ke depan," ujarnya.

Tersangka terancam dijerat pasal berlapis. Pertama pasal 197 Juncto Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang tentang Kesehatan, Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 80 Ayat (1) Juncto Pasal 42 Undang-Undang tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda Rp2 miliar. (R03)

Sumber: Okezone.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index