DUMAI (RIAUSKY.COM)- Terdakwa kasus narkotika, Ade Kurniawan alias Ibung divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, Rabu (5/2/2020) sore.
Dia diputus terbukti secara sah terlibat dalam kepemilikan 50 kilogram sabu-sabu yang berhasil diamankan kepolisian pada 28 Juni 2019 lalu di Dumai.
Sidang vonis hukuman mati itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Lili Herlina, Rabu (5/2/2020) sore.
''Terdakwa terbukti secara sah terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 50 kg, yang merupakan jaringan internasional,'' ungkap ketua majelis hakim yang saat itu didampingi hakim anggota Renaldo Meiji H Tobing, dan Aziz Muslim SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Priandi Firdaus SH.
Ade Kurniawan disebutkan terbukti secara sah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Vonis yang dibacakan majelis hakim sejalan dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa.
Ade Kurniawan ditangkap aparat kepolisian di Dumai pada 28 Juni 2019 lalu. Dalam aksinya, dia bersama empat orang temannya diduga sindikat narkotika internasional.
Dalam penegahan yang dilakukan aparat kepolisian, empar rekannya berhasil melarikan diri.
Dari penangkapan bukti narkotika dalam jumlah besar itu, polisi mengamankan sebuah tas travel bag berwarna hitam berisi 20 bungkus plastik kuning berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram.
Selain itu polisi juga mengamankan 20 bungkusan sejenis dari tas lain di dalam tas hitam yang juga diduga narkotika jenis sabu serta sebuah tas lainnya berisi 10 bungkusan yang sama dengan berat sekitar 10 kilogram.
Seluruh barang bukti diamankan di dalam mobil minibus yang ikut diamankan aparat kepolisian dalam perkara ini.
Pasca putusan majelis hakim, penasehat hukum Ade Kurniawan, Dwi Miswanti SH menyatakan banding.(R05)
Listrik Indonesia