JPU Rohil Abaikan Keterangan Tiga Ahli dan Putusan PN Sebelumnya, Kades Putat Dituntut 3,6 Tahun, Ada Apa?

JPU Rohil Abaikan Keterangan Tiga Ahli dan Putusan PN Sebelumnya, Kades Putat Dituntut 3,6 Tahun, Ada Apa?

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Sidang perkara pemalsuan surat tanah atau tumpang tindih lahan diatas objek yang sama  dengan dua terdakwa yaitu Sidarman selaku Kepala Desa Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil - Riau dan M.Naji Hasan selaku Mantan Ketua Kelompok Tani Maju Bersama (KTMB) Putat , terus bergulir di pengadilan negeri (PN) Rohil.

Pengadilan kembali mengelar sidang terhadap kedua terdakwa yang sebelumnya sempat tertunda selama satu Minggu, karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap terhadap tuntutannya. Sidang yang digelar pada Senin (24/2/20) malam tersebut beragendakan tuntutan dari jaksa penuntut umum. 

Sidang dipimpin oleh ketua majelis M.Hanafi Insya SH MH dengan hakim anggota Sondra Mukti SH dan Boy Jefri Sembiring SH. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Rohil Niki Junesmero SH sedangkan kedua terdakwa didampingi oleh kuasa hukum Sartono SH MH cs.

Jaksa Niki Junesmero membacakan amar tuntutan terhadap kedua terdakwa, dari amar tuntutan yang dibacakan Nik, kedua terdakwa dituntut 3 tahun dan 6 bulan kurungan. Kedua terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah. Terdakwa dituntut dengan pasal 263 KHUPidana.

Dalam tuntutan jaksa terdapat beberapa hal yang memberatkan terdakwa yaitu bahwa terdakwa sudah pernah dihukum, terdakwa menghambat proses penanaman pohon kelapa sawit milik KTMB. Hal yang meringankan terdakwa terdakwa berprilaku sopan di persidangan dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Kuat dugaan bahwa perkara kedua terdakwa dipaksakan naik ke ranah hukum dengan tujuan untuk menjatuhkan terdakwa sebagai kepala desa. Hal ini terbukti di persidang dan putusan pengadilan negeri rokan hilir bahwa lahan yang diterbit surat oleh terdakwa merupakan lahan kawasan dan tidak boleh di pergunakan oleh siapa pun. Surat putusan pengadilan nomor perkara pidana No.382/Pid.Sus/2015/PN.RHL yang amar putisannya menyatakan bahwa, bahwa kerja sama antara PT APSL dan KTMB tidak memiliki izin budi daya perkebunan sawite. Dengan menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa Aria Fajar selaku Manager PT.APSL dan M.Noer selaku Ketua KTMB selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. 

Dalam isi pertimbangan majelis hakim juga disebutkan bahwa lokasi lahan KTMB terbukti berada dalam kawasan Hutan Produksi. sesuai hasil pengukuran resmi oleh pihak Kehutanan dan menyatakan bahwa barang bukti alas hak KTMB berupa SKT sebanyak 400 hektare tetap dijadikan alat bukti dalam perkara ini . Namun, putusan PN Rohil yang sudah memiliki hukum tetap diabaikan oleh jaksa penuntut umum dan terdakwa tetap di tuntut.

Pada sidang sebelumnya, ada tiga ahli memberikan keterangan di persidangan. Ketiga ahli tersebut yaitu ahli hukum pidana, ahli pengukuran dan pemetaan dari KLHK dan ahli hukum administrasi negara.

Berdasarkan bukti fakta salinan putusan ini, saksi ahli hukum Pidana Dr Erdiansyah SH MH  dalam pendapatnya dijelaskan  bahwa benar alas hak kepemilikan tanah berupa SKT yang di pergunakan sipelapor dalam perkara pidana pemalsuan Surat sebagimana terdapat pada pasal 263 ayat (1) KUHPidana batal Demi hukum Karena telah terlampir dalam berkas perkara sebagai bukti kejahatan, dengan dasar pertimbangan SKT tersebut  masuk dalam kawasan hutan Produksi Rangau.

Hal ini diperkuat oleh ahli hukum administrasi Negara, Dr.Mexsesai Indra SH MH menerangkan bahwa SKGR yang di kluarkan oleh Para Terdakwa sah,  Karena merupakan produknya selaku kepala Desa menurut hukum administrasi negara,  kecuali telah ada putusan Pengadilan membatalkan  SKGR tersebut, maka dengan demikian dakwaann JPU tentang pasal 263 ayat (1) yang ditujukan kepada diri  para terdakwa tidak terpenuhi menurut hukum, Karena SKGR tersebut menurut hukum tidak palsu dalam penerbitannya adalah sah menurut hukum.

Perkara kasus ini menjadi perhatian masyarakat Rokan Hilir, khususnya warga Putat, karena sejak adanya perjanjian pola kerjasama antara KTMB dengan PT. Andika Pratama Sawit Lestari (PT. APSL) selaku Bapak Angkat dalam pembangunan Budidaya perkebunan Kelapa Sawit di wilayah Putat diduga tidak sesuai dengan aturan dan Undang Undang yang ada.

Pasalnya sejak kerjasama ini berjalan , pihak dari KTMB maupun pihak PT.APSL banyak harus  berurusan dengan hukum, hingga berujung ke Pengadilan, yang diduga akan terus terjadi permasalahan diantara kedua belah pihak. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index