DJP Riau Sosialisasikan Perubahan Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama

DJP Riau Sosialisasikan Perubahan Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama mulai hari ini berpotensi ditangani oleh account representative baru sehubungan dengan adanya perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama. 

Hal itu disampaikan Plt Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Kantor Wilayah DJP Riau, Syarifuddin Syafri.

Dia mengatakan, bahwa perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama merupakan bagian dari program penataan organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang dilakukan sebagai bagian dari Rencana Strategis DJP 2020-2024 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak. 

"Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama yang mulai berlaku tanggal 1 Maret 2020 ini merupakan tahap pertama dan program penataan organisasi tersebut," kata Syarifuddin di aula lantai 4 Kantor DJP Riau, Senin (2/3/2020).

Yang mana, lanjut Syarifuddin, penataan KPP Pratama ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan potensi untuk mengumpulkan data Iapangan.

"Penataan ini dilakukan melalui penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan wajlb pajak untuk efisiensi dan perbaikan Iayanan dan penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan, dan pengumpulan data Iapangan, serta memperbesar jumlah pegawai di area tersebut," ujarnya.

Lalu, tahap berikutnya dari program penataan organisasi adalah mengubah jumlah, tugas, dan fungsi KPP Pratama dan KPP Madya.

"Melanjutkan strategi tahap pertama, KPP Pratama akan difokuskan pada perluasan basis pajak serta peningkatan jumlah dan kualitas data Iapangan," sebutnya.

Selanjutnya, sejumlah KPP Madya baru akan dibentuk agar DJP dapat Iebih fokus mengawasi kepatuhan wajib pajak strategis yaitu mereka yang memiliki dampak besar terhadap penerimaan di suatu wilayah. Tahap ini diharapkan dapat terlaksana pada semester ll tahun 2020. 

"Sebagai bagian dari strategi ini, maka pengawasan termasuk kunjungan Iapangan oleh petugas KPP Pratama akan lebih ditingkatkan agar DJP mempero|eh data yang lebih banyak dan berkualitas tinggi," tukasnya.

Yang perlu diketahui juga, pegawai DJP dalam melaksanakan tugasnya termasuk melakukan kunjungan Iapangan, mereka wajib mengikuti kode etik, menjaga integritas, dan bersikap profesional.

"Apabila anda menemukan adanya indikasi pelanggaran segera Iaporkan melalui saluran pengaduan yang tersedia, seperti melalui email ke pengaduan@pajak.go.id atau secara online melalun wise.kemenkeu go.id. Seluruh pengaduan akan kami tindaklanjuti dengan menjaga kerahasiaan pelapor," pesannya. (R05/MCRiau)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index