Mau Nikahi Wanita Selingkuhan, Juru Masak Hotel Ini Nekat Curi Mobil, Katanya Biar Terlihat Keren

Mau Nikahi Wanita Selingkuhan, Juru Masak Hotel Ini Nekat Curi Mobil, Katanya Biar Terlihat Keren
Pelaku pencurian mobil, Agung Kurniawan (31), dihadirkan saat pemaparan kasus di Mapolsek Sukolilo, Surabaya, Jatim, Senin (2/3/2020). (Foto: iNews/Yudha Prawira)

RIAUSKY.COM - Seorang juru masak di salah satu hotel di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) diamankan polisi karena nekat mencuri mobil. 

Parahnya, aksi pencurian mobil itu karena ingin menikahi kekasihnya. Namun belum sempat pamer, pelaku ditangkap polisi setelah aksinya mencuri mobil terbongkar.

Pelaku bernama Agung Kurniawan (31), hanya bisa pasrah saat digelandang di Mapolsek Sukolilo Surabaya, Senin (2/3/2020) siang. 

Agung diamankan di kawasan Jalan Semolowaru Surabaya. Ayah satu anak itu mencuri satu mobil milik Lilik Hidayati di Perumahan Gading Pantai Surabaya.

Saat dipamerkan di hadapan wartawan beserta barang bukti kejahatannya, Agung tertunduk malu. Saat dimintai keterangan polisi, pria yang tinggal di kos Jalan Haji Syukur Kabupaten Sidoarjo ini mengaku nekat mencuri karena ingin memikat hati perempuan selingkuhannya.

“Jadi dia ini punya cewek, wanita idaman lain, wanita simpanan. Dia janji akan menikahi perempuan ini sehingga dia mencuri. Dia ingin menunjukkan dia mampu menikahi dengan iming-iming kendaraan itu,” kata Kapolsek Sukolilo Kompol Bunari sebagaimana diwartakan iNews.id.

Agung mengaku baru satu kali mencuri. Selain karena ingin pamer pada selingkuhan, pelaku ingin terlihat keren dengan menggunakan mobil itu sehari-hari.

“Saya baru pertama kali mencuri. Niatnya mau pamer kepada selingkuhan agar mau nya bersedia menikah dengan saya,” kata Agung Kurniawan

Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti satu unit mobil dan kunci mobil serta sebuah telepon genggam. 

Setelah kasus ini terungkap dan pelakunya ditangkap, polisi langsung mengembalikan mobil curian kepada korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman lima tahun penjara. Tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sukolilo Surabaya. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index