Sidang di PN Rohil, Saksi Sebut Bahwa Terdakwa Pengedar Sabu Sangat Licin untuk Ditangkap

Sidang di PN Rohil, Saksi Sebut Bahwa Terdakwa Pengedar Sabu Sangat Licin untuk Ditangkap
Suasana sidang di PN Rohil

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - "Terdakwa sangat licin untuk ditangkap pak hakim," kata saksi Robby Satria Ermando saat memberikan keterangan di pengadilan negeri (PN) Rohil, Selasa (3/3/20) malam.

"Terdakwa ini sudah empat kali mau ditangkap tetapi selalu lolos saat akan digerebek, terdakwa Indra Gunawan sangat lihai dalam menjalankan bisnis narkobanya yang mulia. Setahu saya, bahwa terdakwa sudah satu tahun lebih menjadi pengedar sabu di wilayah Bagansiapiapi dan satu tahun juga menjadi target operasi (TO) pihak polres Rohil. Tetapi terdakwa sangat licin dan pintar dalam menjalankan bisnis sabu," Terang saksi.


"Tepatnya Selasa 25 Juni 2019 yang lalu, terdakwa kami tangkap. Ketika itu, terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan sendirian. Diduga terdakwa saat itu menunggu seseorang. Melihat terdakwa berada dijalan, kami lakukan penangkapan terhadap terdakwa."

"Kami lakukan pengeledahan badan terhadap terdakwa tapi tidak ada ditemukan barang bukti didalam saku terdakwa. Namun, ditangan kanan terdakwa ada sesuatu dalam bungkusan plastik, saat di periksa, bahwa ditangan terdakwa ada narkotika jenis sabu. Selanjutnya, untuk proses lebih lanjut, terdakwa di amankan k Mapolres Rohil," jelas saksi dihadapan majelis hakim.


Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Rohil kembali mengelar sidang lanjutan terhadap Indra Gunawan, warga Bagansiapiapi Kelurahan Bagan Lunak Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, Selasa (3/3/20).


Terdakwa yang diduga bandar narkoba asal Bagansiapiapi tersebut duduk di kursi pesakitan dengan mengunakan baju berwarna oranye bertuliskan tahanan Kejari. 

Terlihat dari raut muka terdakwa saat masuk keruang sidang Tirta Pengadilan Rohil tidak ada rasa bersalah dan tidak ada rasa penyesalan.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap dari Polres Rohil dipimpin oleh ketua majelis Faisal SM MH dengan hakim anggota Lukman Nulhakim SH MH dan Bayu Soho Raharjo SH MH dengan Panitera Pengganti (PP) H Tumanggor SH. 

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Rohil Marulli Tua Sitanggang SH, sedangkan terdakwa didampingi Rahmad Hidayat SH.

Pada sidang sebelumnya, bahwa terdakwa di dakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Perbuatan terdakwa bisa terancam dengan hukum 15 tahun kurungan. Selain mendakwa terdakwa dengan pasal 112 ayat (2), jaksa juga mendakwa terdakwa dengan pasal 127 (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index