ASTAGA...Pria Penyandang Disabilitas Ini Perdaya Sepuluh Wanita Muda Agar Mau Disetubuhi, Modalnya Ini Doang....

ASTAGA...Pria Penyandang Disabilitas Ini Perdaya Sepuluh Wanita Muda Agar Mau Disetubuhi, Modalnya Ini Doang....
Jumpa Pers Polresta Banyuwangi yang melibatkan seorang penyandang disabilitas.

BANYUWANGI (RIAUSKY.COM)- Pria penyandang disabilitas di Banyuwangi, AT (23) ditangkap aparat kepolisian. 

Warga Kecamatan Gambiran ini ditangkap karena laporan seorang wanita yang mengaku diperdaya pelaku untuk  disetubuhi. 

Tersangka diamankan setelah korban yang kesepuluh melapor. Kejahatan pelaku dimulai dengan meminta korban video call sambil telanjang.

"Tapi ternyata saat video call itu, pelaku merekam dengan menggunakan aplikasi khusus," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin kepada detikcom, Selasa (24/3/2020).

Bermodal rekaman itu, kata Arman, tersangka memaksa korban-korbannya untuk melakukan hubungan badan dengannya. Apabila korban menolak, maka tersangka mengancam akan menyebarluaskan video bugil dari video call tersebut.

Tak kurang ada sepuluh wanita yang menjadi korbannya. Ia meminta 10 wanita itu video call dengan iming-iming imbalan uang jutaan. Sehingga para korban terbujuk dan mau telanjang.

Kemudian ia mengancam akan menyebarkan rekaman video call itu agar 10 korban itu mau berhubungan intim dengannya. 
Pengancaman dilakukan karena AT merasa terangsang melihat para korban telanjang.

Tersangka berhasil ditangkap saat berada di rumahnya. Dari penangkapan tersebut polisi mengantongi sejumlah barang bukti.

Mulai dari percakapan pengancaman, rekaman video call berdurasi 2 menit 13 detik dan durasi 9 menit 10 detik. Yang menjadi korbannya merupakan wanita muda asal Banyuwangi dan Tulungagung.

"Kejadian terakhir terjadi pada hari Kamis 12 Maret 2020 lalu. Sekira pukul 17.50 WIB," imbuhnya.

Untuk mengetahui apakah ada korban-korban lainnya, saat ini Polresta Banyuwangi masih melakukan pendalaman lebih lanjut. 

Tersangka maniak phone sex ini dijerat dengan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) (2) sub Pasal 45B UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index