Beli Rumah Nyicil? OJK Pastikan Kamu Boleh Tunda Bayar Bulanan Selama Setahun

Beli Rumah Nyicil? OJK Pastikan Kamu Boleh Tunda Bayar Bulanan Selama Setahun
Pemerintah melalaui OJK menyetujui penangguhan pembayaran cicilan kredit perumahan. Foto: merdeka.com

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso memastikan seluruh debitur kredit pemilikan rumah (KPR) dapat menunda cicilannya selama 1 tahun. 

Hal ini sesuai dengan ketentuan POJK 11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus.

"Kalau ini dia (debitur) terimbas dari covid-19 baik langsung tidak langsung mestinya masuk," kata Wimboh dalam video conference di Jakarta, Ahad (5/4/2020) dilansir dari merdeka.com

Wimboh menyebut sejauh inii kondisi kesehatan perbankan masih dalam kondisi prima dan sehat meskipun kedepan tidak menutup kemungkinan sektor keuangan termasuk bank dapat terdampak dari pelemahan ekonomi akibat Covid-19. Oleh karena itu pihaknya bersama dengan Pemerintah seluruh pihak terus melakukan stimulus ke industri.

Sejalan dengan itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana menyampaikan pihaknya telah berkomunikasi dengan seluruh asosiasi termasuk HIMBARA maupun PERBANAS untuk bisa mengimplementasikan POJK tersebut.

"Kita lihat tadi apakah sudah prefentif kita setiap saat komunikasi dengan asosiasi Himbara. Perbanas kita mita proaktif mendata nasabah yang mulai berdampak jangan menunggu. Namun mereka sudah proaktif mendata semua nasabahnya sebagaian besar sudah mengimplementasikan itu," jelas Heru.(R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index