Pelajar SMA di Tasikmalaya Curi Mantan Kapolda, Modusnya Bikin Geleng-geleng Kepala

Pelajar SMA di Tasikmalaya Curi Mantan Kapolda, Modusnya Bikin Geleng-geleng Kepala
Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap pencurian mobil di lokasi pencucian dengan modus mengaku sebagai suruhan para pemilik mobil, Senin (6/4/2020). Salah satu mobil curian adalah Honda CRV milik mantan Kapolda Jabar Anton Charliyan. Pela

BANDUNG (RIAUSKY.COM)- Seorang pelajar SMA kelas XI berinisial RO (16), ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya Kota karena mencuri mobil mantan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol (pur) Anton Charlian.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, AKP Yusuf Ruhiman menyebut bahwa pelaku ditangkap saat akan membawa mobil Honda CRV milik Anton di sekitar Jalan Gobras, Tamansari, Kota Tasikmalaya.

"Mobil milik mantan Kapolda Jabar ini hilang pada Sabtu (4/4) di sebuah tempat pencucian mobil di Jalan Pancasila, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Modus pelaku dalam melakukan aksinya adalah menukar kendaraan," kata Yusuf Ruhiman kepada wartawan, Senin (6/4) dilansir dari merdeka.com.

Polisi menangkap pelaku setelah menerima informasi dari salah satu bengkel tempat mobil diservis. Pegawai di bengkel mencurigai kendaraan tersebut karena antara pemilik mobil dengan pelat nomor berbeda.

"Ya memang benar, pelaku pencuri mobil Mantan Kapolda sudah kita tangkap barusan beserta barang buktinya mobil tersebut yang sudah berganti pelat nomor. Pelat nomornya pakai pelat nomor palsu," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap RO, ungkap Yusuf, rupanya ia sudah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali dengan modus yang sama.

"Jadi awalnya pelaku ini memiliki motor Yamaha X-ride, lalu menukarnya motor itu di sebuah bengkel di Ciamis dengan motor matic Yamaha Freego. Lalu pelaku ini membawa motor Freego itu dan mengelabui pencucian mobil di Rajapolah dengan mengambil mobil Toyota Yaris. Kemudian, pelaku membawa mobil Yaris itu ke sebuah pencucian mobil di Jalan Pancasila dan menukarnya dengan mobil CRV," jelasnya.

Pelaku kemudian mengganti pelat nomor kendaraan dengan yang palsu. "Atas perbuatannya, RO dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun," ungkapnya.

RO saat diperiksa polisi mengaku semua perbuatannya. Di hadapan petugas ia mengaku beraksi sendirian. "Saya hanya ingin memiliki kendaraan saja. Tidak ada niatan untuk menjual," singkatnya.(R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index