Udah Kebelet Pengen Nikah, Kakek dan Janda Desa Beda 34 Tahun Tetap Gelar Pernikahan

Udah Kebelet Pengen Nikah, Kakek dan Janda Desa Beda 34 Tahun Tetap Gelar Pernikahan

RIAUSKY.COM - Meski pandemi virus corona tengah melanda Indonesia, kakek duda berusia 99 tahun itu ngebet ingin menikahi pujaan hatinya.

Pernikahan kakek dan janda desa ini pun tetap digelar di Blora, Jawa Tengah.

Dilansir dari Kompas.com via Wiken.ID, pasangan yang menikah itu bernama Hadi Kusumo dan Yami.

Hadi Kusumo adalah seorang kakek berusia 99 tahun warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.

Sedangkan Yami adalah janda berusia 65 tahun, warga Desa Jomblang, Kecamatan Jepon, Blora.

Pernikanan mereka dilakukan di tengah pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia.

Meski usianya tak lagi muda, namun kedua petani di Blora ini memantapkan hati untuk tetap melangsungkan pernikahan.

Akad nikah pun dilakukan di kantor KUA Blora, Kamis (23/4/2020) lalu.

Prosesi akad nikah keduanya pun berlangsung sederhana tanpa banyak saksi yang mendampingi.

Tak selazimnya ijab kabul pada umumnya, kedua mempelai ini harus mengenakan masker dan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer terlebih dahulu.

Langkah itu juga diikuti oleh penghulu dan beberapa orang saksi.

Ruangan KUA Blora I juga disemprot disinfektan sebelum keduanya resmi diabsahkan statusnya menjadi pasangan suami istri.

Dilansir dari Kompas.com via Wiken.ID, Kepala Kelurahan Kauman, Marthin Ukie Andhana, menyampaikan, kedua mempelai ini sempat dirundung gelisah tidak bisa melangsungkan akad nikah lantaran terbentur aturan untuk menunda pernikahan selama pandemik Covid- 19.

Menurut Ukie, pernikahan keduanya sudah didaftarkan ke KUA Blora pada 1 April 2020.

Status keduanya adalah duda dan janda.

Awalnya pasangan ini hampir tidak bisa melangsungkan pernikahannya lantaran terganjal SE dari Kemenag nomor 163/KUA.11.16.02 Hk.007/04/2020, tertanggal 6 April 2020.

Dalam peraturan itu tertulis bagi warga Blora yang merencanakan pernikahan dan mendaftar di KUA setelah tanggal 1 April 2020, pihak KUA tidak bisa menentukan tanggal pernikahannya.

"Alhamdulillah berjalan lancar. Kebahagiaan terpancar dari wajah keduanya. Keduanya jatuh cinta karena ada perantara yang mempertemukan,"

"Mbah Hadi sendiri sudah ngebet ingin nikah karena ingin cari teman hidup sekaligus teman untuk membantu mengeringkan gabah," kata Ukie saat dihubungi Kompas.com, dikutip TribunJatim.com, Kamis (30/4/2020).

Sementara itu, Kepala KUA Blora I, Suryani Kamali, menyampaikan akad nikah pasangan lanjut usia tersebut berlangsung dengan tertib dan lancar.

Proses ijab kabul pun sudah sepatutnya menyesuaikan dengan protokol kegiatan di tengah Covid-19.

Keduanya bisa melaksanakan ijab kabul merujuk pada peraturan terbaru yaitu SE terbaru dari Menteri Agama No. 9 th 2020, sebagai pengganti SE Menteri Agama No.5 th 2020.

Suryani menambahkan, bagi calon pengantin yang mendaftarkan pernikahan setelah tanggal 1 April masih tetap bisa dilaksanakan.

"Bagi calon pengantin yang mendaftarkan pernikahan setelah tanggal 1 April 2020 bisa tetap dilaksanakan. Karena sudah terbit surat edaran yang terbaru,"

"Namun, tetap memperhatikan SOP di tengah wabah Covid-19. Diantaranya tidak dihadiri banyak orang, memakai masker, dan jaga jarak," kata Suryani. (R04)

Sumber: Tribunnews.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index