Fatwa MUI: Boleh Salat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan untuk Daerah Aman, di Zona Merah, Tetap Salat di Rumah

Fatwa MUI: Boleh Salat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan untuk Daerah Aman, di Zona Merah, Tetap Salat di Rumah
Suasana pelaksanaan salat di lapangan.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)-  Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang membolehkan umat Islam melaksanakan salat Idul Fitri di rumah saat pandemi Covid-19. 

Pelaksanaan salat Ied di rumah, terutama disarankan untuk masyarakat yang berada di wilayah merah pandemi Covid-19.

“Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama keluarga atau sendiri, terutama jika berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali,” seperti dikutip tempo.co dari siaran pers Komisi Fatwa MUI, Rabu, 13 Mei 2020.

MUI memberikan kelonggaran kepada masyarakat yang berada di wilayah dengan penyebaran Covid-19 yang sudah terkendali untuk melakukan salat Ied di masjid, musala atau tanah lapang.

Namun, MUI meminta ketentuan penyebaran yang terkendali harus didasarkan pada sejumlah aspek. Di antaranya angka penularan yang sudah menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial. Kebijakan itu harus didasarkan pada pendapat ahli yang kredibel dan amanah.

Sedangkan untuk wilayah yang bebas Covid-19, MUI mempersilahkan masyarakat untuk melaksanakan salat di masjid, musala, atau tempat lainnya. Sejumlah kawasan yang dianggap aman dari penyebaran Covid-19 di antaranya, pedesaan, perumahan terbatas yang homogen dan tidak ditemukan kasus Covid-19, serta tidak ada orang keluar-masuk kawasan tersebut.

Kendati demikian, MUI meminta di manapun lokasi pelaksanaannya, salat Idul Fitri harus tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index