Garuda Indonesia Rumahkan 800 Karyawan Kontrak Selama 3 Bulan, Tapi Tetap Dapat THR dan Asuransi Kesehatan

Garuda Indonesia Rumahkan 800 Karyawan Kontrak Selama 3 Bulan, Tapi Tetap Dapat THR dan Asuransi Kesehatan
Ilustrasi: pramugari Garuda Indonesia

RIAUSKY.COM - Kabar tak sedap datang dari maskapai nasional PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang merumahkan sekitar 800 karyawan dengan status tenaga kerja kontrak.

Dimana mereka yang terikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) akan dirumahkan selama tiga bulan terhitung 14 Mei 2020.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, kebijakan yang diambil merupakan upaya lanjutan perseroan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan di tengah kondisi yang belum normal akibat Covid-19.

"Kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang dengan memperhatikan kepentingan karyawan maupun perusahaan dan dilakukan dalam rangka menghindari dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," kata Irfan, Minggu (17/5/2020).

"Selama periode tersebut karyawan yang dirumahkan tetap mendapatkan hak kepegawaian berupa asuransi kesehatan maupun tunjangan hari raya yang sebelumnya telah dibayarkan," tambahnya.

Mantan Dirut PT INTI (Persero) itu mengatakan, kebijakan tersebut telah disepakati melalui dialog antara karyawan PKWT dan perusahaan. Dia menegaskan kebijakan tersebut bersifat sementara.

"Akan terus kami kaji dan evaluasi secara berkala sejalan dengan kondisi perusahaan dan peningkatan operasional penerbangan, yang tentunya kami harapkan akan terus membaik dan kembali kondusif," ujarnya. (R02)

Sumber: iNews.id

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index