Sudang Perkara Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Muk

Ngaku Tak Ikut Rapat, Indra Gunawan Eet Sebut Tak Tahu Soal Uang Ketuk Palu Pengesahan APBD, Tapi Ini Peringatan Hakim...

Ngaku Tak Ikut Rapat, Indra Gunawan Eet Sebut Tak Tahu Soal Uang Ketuk Palu Pengesahan APBD, Tapi Ini Peringatan Hakim...
Tiga saksi dimintakan keterangan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Bupati Bengkalis Non aktif Amril Mukminin, salah satunya Indra Gunawan Eet (baju ungu bermotif garis-garis). . Sumber Foto:M Akhwan/riaupos.co

PEKANBARU  (RIAUSKY.COM)- Mantan Anggota DPRD  Bengkalis, Indra Gunawan Eet hadir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (9/7/2020). Ketua DPRD Provinsi Riau itu, menjadi saksi pertama yang memberikan kesaksian dalam sidang dugaan suap pembangunan Jalan Duri-Sungai Pakning, Bengkalis.

Selain Eet, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memintai keterangan saksi lainnya yakni, Abdul Kadir dan Zulhelmi. Keduanya selaku mantan pimpinan legistatif di Negari Sri Junjungan.

Lalu, Syahrul Ramadhan merupakan orang kepercayaan mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah yang berperan mendistribusikan uang ketok palu pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2013 ke sejumlah anggota dewan periode 2009-2014. Sementara, terhadap saksi Heru Wahyudi selaku mantan Ketua DPRD Bengkalis tidak hadir. 

Sidang yang dilaksanakan secara online melalui video confrence dipimpin majelis hakim diketuai, Lilin Herlina SH MH di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, bersama JPU Tonny Frengky Pangaribuan dan Feby Dwi Andospendi, serta saksi. Sementara, terdakwa Amril Mukminin menberikan keterangan di Rumah Tahanan Negera (Rutan) Klas I Pekanbaru.

Dalam persidangan itu, terlihat Eet yang mengenakan baju kemaja merah maron dicecar sejumlah pertanyaan baik dari hakim serta JPU. Politisi Partai Golkar ditanyai mengenai uang ketok palu pengesahan APBD 2013. Namun, Eet membantah menerima uang tersebut dengan alasan tidak ikut rapat pengesahan proyek jalan multiyears. 

"Saya tidak ada menerima uang itu Yang Mulia. Saya tidak ikut rapat, karena saya tidak ada jabatan saat itu," jawab Ketua DPRD Riau. 

Atas jawaban itu, hakim ketua menyampaikan, jika keterangan tiga saksi pada persidangan lalu menerangkan Eet menerima uang ketuk palu. Akan tetapi, dia kembali membantahnya.  

"Tidak ada yang Mulia. Saya kan tadi sudah disumpah," jelasnya.

Mendengar bantahan saksi itu, hakim Lilin pun mulai mengingatkan Indra untuk tidak berbohong di persidangan. Karena, ada sanksi bagi saksi yang memberikan keterangan palsu. 

"Saya ingatkan saudara ya, silahkan saudara membantah seperti itu. Saudara sudah disumpah, kalau sumpah palsu akan ada ancaman hukumannya," tegas Lilin

Saat ini, pelaksanaan sidang tersebut masih berlangsung. Sementara, saksi Syahrul Ramadhan, Abdul Kadir, dan Zulhelmi menunggu giliaran untuk dimintai keterangannya. 

Pada surat dakwaan itu, Amril Mukminin selaku Bupati Bengkalis menerima hadiah berupa uang secara bertahap sebesar 520 ribu Dollar Singapura atau setara Rp5,2 miliar melalui ajudannya, Azrul Nor Manurung. Uang itu, diterima terdakwa dari Ichsan Suadi, pemilik PT Citra Gading Asritama (CGA) yang diserahkan lewat Triyanto, pegawai PT CGA sebagai commitment fee dari pekerjaan proyek multiyear pembangunan Jalan Duri – Sei Pakning. 

Selain itu, selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2014 -2019, dan Bupati Bengkalis 2016-2021 telah menerima gratifikasi berupa uang setiap bulannya dari pengusaha sawit di Negeri Sri Junjungan. Dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. 

Uang yang diterima terdakwa secara tunai maupun ditransfer ke rekening bank atas nama Karmarni (istri terdakwa, red) pada Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 4660113216180dan nomor rekening 702114976200. Uang itu diterima terdakwa di kediamannya pada Juli 2013-2019. 

Hal ini, bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku kepala daerah sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dan ditambah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU tentang Pemerintahan Daerah. Serta kewajiban Amrilsebagai penyelenggara negera sebagaimana UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(R04)

 Dua mantan Ketua DPRD Bengkalis dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan ruas jalan Duri-Sungai Pakning  dengan terdakwa Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin. 

Keduanya adalah Indra Gunawan Eet dan Abdul Kadir. Sementara seorang lainnya adalah Syahrul Ramadan. 

Mereka dimintakan kesaksiannya terkait  perkara yang melibatkan Amril Mukminin dan pada saat itu, mereka menjabat sebagai anggopta DPRD di Kabupaten Bengkalis. 

Namun, dalam persidangan  yang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru tersebut, kehadiran Indra Gunawan banyak menyita perhatian media, karena saat ini Indra menjabat sebagai Ketua DPRD Riau yang juga konon menjadi salah satu calon bupati Bengkalis untuk Pilkada 2020 yang akan datang. 

Dalam persidangan itu, sejumlah jawaban Indra Gunawan juga sempat memancing sikap hakim untuk mencari jawaban lebih jauh dari Indra terkait hal yang dia ketahui yang berkaitan dengan perkara yang menjerat Amril Mukminin yang juga koleganya sesama anggota DPRD Bengkalis dari Partai Golkar. 

Dalam sidang yang dilaksanakan secara online melalui video confrence,  dipimpin ketua majelis hakim , Lilin Herlina SH MH  bersama JPU Tonny Frengky Pangaribuan dan Feby Dwi Andospendi, Eet  ditanyakan tentang kebenaran adanya dana ketuk palu pada pengesahan APBD Bengkalis tahun2013.

Namun, Eet membantah menerima uang tersebut dengan alasan tidak ikut rapat pengesahan proyek jalan multiyears. 

"Saya tidak ada menerima uang itu Yang Mulia. Saya tidak ikut rapat, karena saya tidak ada jabatan saat itu," jawab Ketua DPRD Riau. 

Atas jawaban itu, hakim ketua menyampaikan, jika keterangan tiga saksi pada persidangan lalu menerangkan Eet menerima uang ketuk palu. Akan tetapi, dia kembali membantahnya.  

"Tidak ada yang Mulia. Saya kan tadi sudah disumpah," jelasnya.

Mendengar bantahan saksi itu, hakim Lilin pun mulai mengingatkan Indra untuk tidak berbohong di persidangan. Karena, ada sanksi bagi saksi yang memberikan keterangan palsu. 

"Saya ingatkan saudara ya, silahkan saudara membantah seperti itu. Saudara sudah disumpah, kalau sumpah palsu akan ada ancaman hukumannya," tegas Lilin

Saat ini, pelaksanaan sidang tersebut masih berlangsung. Sementara, saksi Syahrul Ramadhan, Abdul Kadir, dan Zulhelmi menunggu giliaran untuk dimintai keterangannya. 

Lalu, hakim menanyakan kenapa saksi mengetahui adanya uang ketuk palu dalam pengesahan proyek itu. Indra menyebutkan, informasi itu disampaikan oleh Ketua Fraksi Firzal Fudail. 

Bahkan Indra mengaku sempat menasehatkan Firzal untuk tidak menerima uang ketuk palu itu. Karena akan ada OTT dari Polres Bengkalis.

Tidak lama kamudian, nada suara hakim kembali meninggi. Marah karena Eet selalu menjawab tidak tahu saat dikonfirmasi tentang jalan atau tidaknya proyek itu. 

Dia selalu beralasan tidak ikut rapat pembahasan hingga pengesahan, karena tidak masuk dalam anggota.

"Masa saksi jawab tidak tau. Emang saksi kerjanya tidur saja di Bengkalis itu, sehingga tidak mengetahui kalau ada pembangunan jalan,"sebut Lilin, yang disambut tawa pengunjung sidang.


Dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin terkait dugaan gratifikasi proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, Ketua DPRD Riau yang juga mantan anggota DPRD Bengkalis Indra Gunawan Eet, justru diancam Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/7/20) hukuman pidana.

"Saya ingatkan saudara ya, silahkan saudara membantah seperti itu. Saudara sudah disumpah, kalau sumpah palsu akan ada ancaman hukumannya," ujar Hakim Lilin Herlina mengingatkan Politisi Partai Golkar yang akrab disapa Eet tersebut.

Peringatan itu disampaikan Hakim Lilin karena Eet berulang kali membantah keterangan tiga saksi lainnya yang juga dihadorkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah mantan Anggota DPRD Bengkalis Syahrul Ramadan, Abdul Kadir dan Zuhelmi.

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Lilin Herlinna, Eet membantah telah menerima uang ketuk palu. Dia mengaku, saat itu tidak ikut rapat pengesahan proyek jalan multiyears itu.

"Saya tidak ada menerima uang itu Yang Mulia. Saya tidak ikut rapat, karena saya tidak ada jabatan saat itu,"sebut Indra. Bantahan awal itu langsung dikonfrotir hakim dengan menegaskan, jika keterangan tiga saksi pada persidangan lalu menyebutkan, bahwa saksi Indra menerima uang ketuk palu. Akan tetapi, lagi-lagi Indra membantahnya.

"Tidak ada yang Mulia. Saya kan tadi sudah disumpah," tukas mantan Anggota DPRD Bengkalis 2009-2014 itu.

Mendengar bantahan saksi itu, hakim Lilin pun mulai mengingatkan Indra untuk tidak berbohong di persidangan. Karena, ada sanksi bagi saksi yang memberikan keterangan palsu. Meski sudah dioeringatkan hakim,, namun Eet tetap dengan pendiriannya. Bahkan dia siap menerima konsekwensi atas keterangannya itu.

Lalu, hakim menanyakan kenapa saksi mengetahui adanya uang ketuk palu dalam pengesahan proyek itu. Indra menyebutkan, informasi itu disampaikan oleh Ketua Fraksi Firzal Fudail. Bahkan Indra mengaku sempat menasehatkan Firzal untuk tidak menerima uang ketuk palu itu. Karena akan ada OTT dari Polres Bengkalis.

Tidak lama kamudian, nada suara hakim kembali meninggi. Marah karena Eet selalu menjawab tidak tau saat dikonfirmasi tentang jalan atau tidaknya proyek itu. Dia selalu beralasan tidak ikut rapat pembahasan hingga pengesahan, karena tidak masuk dalam anggota.

"Masa saksi jawab tidak tau. Emang saksi kerjanya tidur saja di Bengkalis itu, sehingga tidak mengetahui kalau ada pembangunan jalan,"sebut Lilin, yang disambut tawa pengunjung sidang.

Keterangan Indra itu, berbanding terbalik dengan keterangan tiga saksi sebelumnya yakni, Jamal Abdillah, Firzal Fudhail dan Abdurrahman Atan.

Firzal mengakui dirinya menerima satu kantong plastik yang berisikan 3 bungkus kertas. Yang mana, 3 bungkus kertas itu berisikan uang. "Pernah menerima uang Rp50 juta dari Sahrul, orangnya Jamal Abdillah (Ketua DPRD Bengkalis saat itu). Katanya uang ketuk palu. Tapi saya tidak tahu sumber uang dari mana. Dua (bungkus kertas) lagi untuk Amril Mukminin dan Indra Gunawan Eet," bebernya.

Hanya saja Firzal tidak tahu berapa isi yang dua bungkus diduga uang untuk Amril Mukminin dan Indra Gunawan Eet. "Tidak tahu, bisa jadi sama. Untuk Amril saya kasih di Hotel Furaya Pekanbaru. Saat itu kami berkomunikasi, saya bilang saya di Furaya. Terus Amril datang, ya saya kasih uang itu. Kalau untuk Eet (Indra Gunawan), saya kasih keesokan harinya di Bengkalis," lanjutnya.

Firzal menjelaskan, setelah selesai ketuk palu, proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning itu tidak terlaksana. Sampai periodenya selesai, proyek tersebut tidak terlaksana.

Untuk diketahui, Amril Mukminin didakwa JPU KPK dalam perkara dugaan gratifikasi. Jumlahnya beragam. Ada yang Rp5,2 miliar. Dan ada juga sebanyak Rp23,6 miliar lebih.

Uang Rp5,2 miliar, berasal dari PT Citra Gading Asritama (CGA) dalam proyek pembangunan Jalan Duri–Sei Pakning. Sedangkan uang Rp23,6 miliar lebih itu, dari 2 orang pengusaha sawit. Uang dari pengusaha sawit itu diterima Amril melalui istrinya, Kasmarni. Ada yang dalam bentuk tunai, maupun transfer.

Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(R03)

 

Sumber Berita: riaupos.co

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional