Tujuh Orang Terdiri dari Ibu, Anak dan Menantu Penghuni Rumah Megah Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Ini...

Tujuh Orang Terdiri dari Ibu, Anak dan Menantu Penghuni Rumah Megah  Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Ini...
Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk didampingi Kasat Narkoba AKP Jaliper Toruan SAP (dua dari kanan) KBO Satres Narkoba Iptu Agik Vidanata Kataren SSos dan Camat Rengat Sustiono (kanan) saat memberikan keterangan pers.

RENGAT (RIAUSKY.COM)- Satu keluarga terdiri dari ibu, anak dan menantu diamankan aparat kepolisian Polres Indragiri Hulu terkait peredaran dan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Mereka digulung di sebuah rumah tempat tinggal di Desa Kuantan Babu Kecamatan Rengat, Kamis (16/7/20) siang sekitar pukul 11.30 siang.

Para tersangka yang berjumlah tujuh orang yang terdiri dari ibu, anak dan menantu tak berkutik ketika komplek perumahan keluarga besarnya digerebek Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu.

"Para tersangka yang berhasil diamankan sebanyak tujuh orang yang terdiri dari, NRS (61) alias mak Gadi, NR (39) anak kandung NRS, kemudian DD (41) menantu, NS (41) anak, DV (30) menantu dan CC (28) menantu serta THR (37) sebagai pembeli," ujar AKBP Efrizal Kapolres Inhu dalam konferensi pers di Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau halaman rumah para tersangka Selasa (21/7/20) sebagaimana kami himpun dari riauterkini.com.

Penangkapan terhadap keluarga besar yang diduga  berbisnis Narkoba  sudah bertahun-tahun lamanya ini dilakukan setelah sebelumnya, salah seorang pembeli Narkoba berinisial THR diringkus polisi di ruas jalan Azki Aris Kelurahan Sekip Hulu Kecamatan Rengat, pada Kamis siang sekitar pukul 10.00 WIB. 

THR mengaku jika dirinya mendapatkan Narkoba jenis sabu-sabu dari NRS.

"Berbekal informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Inhu dibawah pimpinan KBO Satres Narkoba, Iptu Agik Vidanata Kataren langsung menuju rumah NRS di desa Kuantan Babu dan menggerebek komplek perumahan keluarga besar NRS yang sudah lama menjadi target Polres Inhu. Dalam pengerebekan itu juga disaksikan perangkat desa Kuantan Babu dan ketua RT setempat," ungkapnya.

Dalam penggrebekan tersebut, NRS cs tidak kooperatif dengan mengabaikan kedatangan petugas Sat Reskrim Polres Inhu dan tidak membukakan pintu saat para petugas mengetuk pintu rumah. Akhir nya rumah megah yang di lengkapi CCTV tersebut berhasil dimasuki petugas dengan membuka paksa pintu rumah dengan cara di dobrak.

"Walau para tersangka terus mengelak dan bersikeras tidak menyimpan dan menjual Narkoba, namun berkat kerja keras anggota dalam menggeledah rumah tersangka akhirnya dari dalam safety tank dan kamar tersangka akhirnya ditemukan bungkusan plastik berisi butiran kristal bening yang diduga sabu-sabu," ungkapnya.

Dari hasil penggrebekan tersebut, tim Satres Narkoba Polres Inhu berhasil mengamankan barang bukti Narkoba 116, 52 gram, uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebanyak lebih kurang Rp 12,6 juta, tembakau gorila seberat 40,95 gram, sejumlah handphone berbagai merek yang diduga digunakan untuk bertransaksi Narkoba dan barang bukti lainnya. Guna pengusutan lebih lanjut, para tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Inhu.

"Kita akan memberikan reward atau penghargaan kepada personel yang berhasil mengungkap kasus ini," tegasnya.

Ditambahkan Kapolres Inhu, mengingat bisnis Narkoba ini sudah berlangsung lama dan harta kekayaan tersangka diduga berasal dari keuntungan bisnis Narkoba, maka Polres Inhu akan mempelajari lebih dalam untuk menerapkan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jelasnya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index