Keji! Ditolak Istri Berhubungan Intim karena Baru Melahirkan, Ayah Bunuh Bayinya yang Berumur 40 Hari

Keji! Ditolak Istri Berhubungan Intim karena Baru Melahirkan, Ayah Bunuh Bayinya yang Berumur 40 Hari
Tersangka KW diperiksa intensif penyidik Unit PPA Polres Way Kanan lantaran membunuh bayinya. Foto/INEWSTv/Andres Afandi

RIAUSKY.COM - Malang betul nasib seorang bayi berusia 40 hari di Talang Neki, Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Dia tewas di tangan ayah kandungnya sendiri, KW (20).

Pelaku tega menganiaya bayinya hingga tewas karena kesal sang istri yang masih nifas habis melahirkan menolak saat diajak berhubungan badan alias wikwik.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu (9/8/2020) malam lalu. Sontak membuat warga Kampung Karang Umpu geger. Pasalnya, warga tak mengira pelaku KW yang sehari-hari dikenal berprilaku baik ini tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang baru 40 hari dilahirkan. 

Kronologi peristiwa mengerikan yang dilakukan pelaku KW ini diperagakan langsung oleh sang isteri ES (20) saat polisi melakukan gelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di kediaman pelaku pada Rabu (12/8).

Berdasarkan pengakuan ES, perisitwa tragis ini berawal saat pelaku KW dia tegur karena menciumi sang bayi sambil merokok di tempat tidur di dalam rumahnya. 
Baca Juga:

ES, ibu kandung korban, dihadirkan saat gelar olah TKP di rumah pelaku KW. Foto/INEWSTv/Andres Afandi

ES yang sedang membersihkan ikan terkejut mendengar anaknya menangis. Saat dilihat, betapa terkejutnya ES melihat suaminya sedang mencekik bayinya yang masih berumur 40 hari itu.

ES kemudian mengambil anak bayinya dari KW sambil memarahi pelaku. Lalu ES mengendong sang bayi sambil diberi ASI. Tiba-tiba, pelaku KW mengajak istrinya berhubungan badan. Namun, ajakan pelaku ditolak isterinya ES karena masih dalam masa nifas dan baru 40 hari setelah melahirkan.

"Mendengar penolakan ES, pelaku KW pun marah hingga pelaku naik pitam dan melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang berujung korban tewas akibat pukulan pelaku. Korban pun tewas di dalam gendongan sang istri," kata Kepala Unit Perlindunagn Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Way Kanan Bripka Umar Dhani.

Kini jenazah sang bayi sudah dimakakamkan pihak keluarga seusai menjalani proses visum et repertum di Rumah Sakit Blambangan Umpu.

Sementara tersangka KW ditangkap polisi di kediamanya seusai mendapatkan laporan dari orang tua sang istri yang mengetahui persitiwa tragis itu. Tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Way Kanan.

"Tersangka KW dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujar Kanit PPA. (R03)

Sumber: SINDOnews.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index