Begini Respon Pengelola Rumah Sakit Terkait Tudingan Meng-covid-kan Pasien

Begini Respon Pengelola Rumah Sakit Terkait Tudingan Meng-covid-kan Pasien
Petugas medis sedang menangani pasien menggunakan alat pelindung diri lengkap. Sumber Foto: grid.id

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Kuntjoro Adi Purjanto mengatakan munculnya tudingan bahwa pihaknya sengaja 'meng-Covid-kan' pasien justru merugikan pelayanan rumah sakit dalam penanganan pandemi Covid-19.

Pernyataan tersebut merespons kabar bahwa rumah sakit mencari keuntungan dari kematian pasien Covid-19. 

Kabar miring tersebut menurut Kuntjoro justru berakibat pada runtuhnya semangat tenaga medis yang berjuang melawan pandemi Covid-19.

"Terbangunnya opini 'RS meng-Covid-kan pasien' menimbulkan stigma dan pengaruh luar biasa pada menurunnya kepercayaan publik terhadap rumah sakit dan meruntuhkan semangat dan ketulusan pelayanan yang dilaksanakan rumah sakit dan tenaga kesehatan," ujar Kuntjoro dalam keterangan resmi sebagaimana kami lansir dari CNNIndonesia.com, Ahad(4/10).

"Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak negatif dalam pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit kepada pasien dan masyarakat umum," imbuhnya.

Kuntjoro menegaskan, pihaknya selalu patuh pada pedoman pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan.

Ia menjelaskan RS telah mengikuti memberikan pelayanan kesehatan sesuai manajemen klinis dan tata laksana jenazah dengan berpedoman pada Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Pedoman tersebut mengatur status pasien Covid-19 yaitu suspek, probabel, konfirmasi dan kontak erat. Aturan tersebut juga menjelaskan kriteria pasien berdasarkan gejala klinis dan hasil laboratorium.

Kepmenkes itu juga mengatur tata laksana pasien Covid-19 yang meninggal dunia, juga terdapat rincian syarat yang dibutuhkan sehingga pemulasaran jenazah diberlakukan dengan tatalaksana Covid-19.

Sementara untuk pengajuan klaim pembayaran atas pelayanan pasien Covid-19, RS selalu mematuhi petunjuk teknis (juknis) yang diatur dalam Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19.

Pengajuan klaim pembayaran pasien Covid-19 harus dilakukan berdasarkan assesmen klinis, dan hasil pemeriksaan laboratorium. Rumah sakit yang memberikan pelayanan tidak sesuai tata kelola pelayanan tidak akan diberikan klaim penggantian biaya pasien Covid-19.

Dalam pedoman tersebut juga dijelaskan klaim pengajuan biaya oleh RS ditembuskan pada Kemenkes, Dinkes setempat, serta diverifikasi oleh BPJS Kesehatan. Jika terjadi ketidaksesuaian (dispute), maka dilakukan penyelesaian oleh Tim yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan.

"Dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19, RS memegang teguh dan melaksanakan pelayanan kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dan pemda, dalam hal ini Kementerian Kesehatan," ujarnya.

Meski demikian ia mengatakan, jika ditemukan bukti-bukti kecurangan, PERSI akan mendukung pemberian sanksi kepada oknum petugas yang sengaja berbuat curang demi keuntungan tersebut.

"Jika benar dan dapat dibuktikan secara sah, PERSI sangat mendukung pemberian sanksi terhadap oknum petugas atau institusi rumah sakit yang melakukan kecurangan dengan 'meng-Covid-kan pasien'," tuturnya.(R04)

Sumber Berita: cnnindonesia.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index