Terima SK PAW dari DPP PAN, Riyomi Irsan SE Gantikan Syahril Topan ST di DPRD Rokan Hulu

Terima SK PAW dari DPP PAN, Riyomi Irsan SE Gantikan Syahril Topan ST di DPRD Rokan Hulu
Riyomi Irsan SE (baju kemeja) saat menerima SK PAW DPRD Rohul dari Sekjen PAN Eddy Suparno

PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) bergerak cepat dalam memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) Syahril Topan ST dari keanggotaannya sebagai Anggota DPRD Rokan Hulu.

Syahril Topan ST menurut DPP PAN, dinilai tidak lagi mematuhi aturan Partai, seiring dengan majunya yang bersangkutan pada Pilkada Rokan Hulu 2020 dari Partai lain.

DPP Partai Amanat Nasional, telah menetapkan Riyomi Irsan SE sebagai Pergantian Antar Waktu Syahril Topan ST di DPRD Rokan Hulu. 

Hal ini dibuktikan dengan telah diserahkan SK PAW dari DPP PAN tersebut oleh Sekretaris DPP PAN Eddy Suparno kepada Riyomi Irsan SE di Kantor DPP PAN Jakarta.

Kepada Riausky.com, Senin (05/10) Riyomi Irsan SE mengungkapkan, bahwa Ketua DPP PAN, telah menandatangani SK PAW Anggota DPRD Rokan Hulu antas nama Syahril Topan ST dari Partai Amanat Nasional.

"SK PAW Itu, sudah saya terima dari Sekjen DPP PAN di Jakarta. SK PAW dari DPP PAN itu, akan disampaikan DPRD Rokan Hulu." Papar pria yang akrab dipanggil Yomi ini.

Riyomi Irsan SE, merupakan caleg DPRD Rokan Hulu tahun 2019-2024 dari Daerah Pemilihan Wilayah II Kabupaten Rokan Hulu yaitu Daerah Kecamatan Tambusai dan Tambusai Utara. (R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index