Serikat Pekerja: Kami Hati-hati Sekali Menyandingkan UU Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja! Jangan Sampai Mereduksi Hak Buruh

Serikat Pekerja: Kami Hati-hati Sekali Menyandingkan UU Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja! Jangan Sampai Mereduksi Hak Buruh
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal mengaku baru mengetahui naskah Omnibus Law Undang-Uundang Cipta Kerja kembali mengalami perubahan jumlah halaman menjadi 1.187 halaman. 

Iqbal menilai, perubahan tersebut bukti bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja terburu-buru sehingga tidak memperhatikan kualitas substansi. 

"Kami enggak tahu kalau ada versi 1.187 halaman lagi. Memalukan. Sangat memalukan DPR ini. Sangat memalukan," kata Said dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (24/10/2020).   

"Seperti main sinetron dikerja tayang dan mau tampil, enggak penting isi, yang penting selesai," sambungnya. 

Said juga mengatakan, pemerintah dan DPR selaku pihak yang membuat UU Cipta Kerja menganggap tidak ada permasalahan yang krusial dalam UU tersebut, khususnya klaster ketenagakerjaan. 

Oleh karenanya, menurut Said Iqbal, pihaknya mencermati dan membandingkan UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja versi 812 halaman untuk menemukan pasal-pasal yang dianggap mereduksi hak-hak buruh. 

"Dengan demikian, kami berhati-hati sekali mencoba menyandingkan isi (UU Cipta Kerja yang menurut teman-teman buruh merugikan," ujar Said. 

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menjelaskan soal penghapusan ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Minyak dan Gas Bumi dalam draf UU Cipta Kerja terbaru setebal 1.187 halaman. 

Willy mengatakan, pasal tersebut memang semestinya dihapus sesuai dengan kesepakatan dalam rapat panitia kerja (Panja) sebelumnya. 

"Sesuai teknis perancangan karena tidak ada perubahan, maka tidak ditulis lagi dalam RUU Cipta Kerja atau harus dikeluarkan," ujar Willy saat dihubungi wartawan, Jumat (23/10/2020).(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index