Jangan Lupa, Begini Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan Sebelum Registrasi Ulang

Jangan Lupa, Begini Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan Sebelum Registrasi Ulang
Pelayanan BPJS.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Peserta BPJS Kesehatan diimbau untuk mengecek kepesertaannya di program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Itu dilakukan karena mereka tengah melakukan pemeriksaan kelengkapan data peserta Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Peserta yang pada Minggu 1 November 2020 belum lengkap datanya akan dinonaktifkan atau dibekukan sementara.

"Per 1 November 2020 pemerintah berencana melakukan program registrasi ulang (Gilang) bagi sebagian peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara dan Bukan Pekerja karena datanya belum terisi dengan NIK," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf dalam keterangan resmi, Jumat (30/10).

Selain itu, golongan Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP) diminta melakukan registrasi ulang mulai 1 November 2020. Pendaftaran ulang itu ditujukan bagi peserta golongan PPU PN dan BP yang belum mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Nah, sebelum melakukan daftar ulang, peserta golongan itu perlu mengecek status kepesertaan mereka terlebih dahulu. Terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek status kepesertaan itu.

Pertama, menggunakan aplikasi JKN. Peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses aplikasi 'Mobile JKN' yang tersedia bagi pengguna ponsel Android maupun iOS.

Pastikan peserta bisa registrasi dengan menggunakan nomor BPJS Kesehatan yang tertera di Kartu Indonesia Sehat Anda. Di aplikasi, Anda bisa cek kepesertaan Anda di menu 'Peserta'.

Kedua, peserta juga bisa menghubungi pusat informasi melalui aplikasi chat Whatsapp di nomor 08118750400. Lewat fasilitas chat, Anda akan dipandu untuk mengetahui informasi yang dibutuhkan.

Ketiga, peserta juga dapat menghubungi lewat sambungan telepon ke BPJS Kesehatan Care Center. Hubungi nomor telepon 1500 400 dan ikuti petunjuk untuk mengetahui kepesertaan BPJS Kesehatan Anda.

Keempat, hubungi petugas BPJS Kesehatan di RS terdekat. Lewat program BPJS SATU! yang bertujuan mengoptimalkan peran petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) BPJS Kesehatan, Anda dianjurkan menemukan petugas di RS sekitar kediaman Anda.

Untuk informasi, petugas BPJS SATU! dapat dikenali dengan seragam rompi berwarna kuning dengan tulisan BPJS SATU!

Iqbal memastikan penonaktifan sementara peserta BPJS tidak mengurangi hak peserta untuk mendapatkan jaminan. Meski begitu, ia menyarankan untuk tetap melakukan pengecekan kepesertaan untuk memastikan kesesuaian data dan layanan yang didapatkan.(R01)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index