ROHIL (RIAUSKY.COM) - Polres Rohil musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu temuan masyarakat seberat 7,728 gram, Selasa (17/11/20) siang.
Pemusnahan barang bukti haram tersebut dipimpin oleh kasat narkoba Akp Eru Alsepa, S.I.K, MH didampingi oleh KBO Iptu Ediwar.
Pemusnahan barang bukti temuan masyarakat dan hasil penangkapan tim jajaran satres narkoba di saksikan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang diwakili oleh Maruli Tua Sitangganh SH, Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang diwakili oleh Erif Erlangga SH, tokoh masyarakat Rusmadi datuk penghulu Teluk Berembun, Dedi Wahyudi dan jajaran satres narkoba polres rohil.
Barang bukti yang diperkirakan seharga Rp 7 miliar tersebut dimusnahkan dengan cara blender setelah dicampur vixel dengan air. Selanjutnya, barang bukti tersebut dibuang ke safety tank.
Kasat narkoba AKP Eru Alsepa,S.I.K mengatakan bahwa barang bukti sabu yang di musnahkan merupakan temua dari masyarakat pada Senin (19/10/20) yang lalu.
Saat itu, ada salah satu warga Teluk Berembun sedang mencari rumput dan menemukan sebuah ransel berwarna hitam dan biru yang berada di jalan lintas Riau - Sumut di Kepenghuluan Teluk Berembun Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil.
Kemudian warga tersebut menghubungi Polsek Tanah Putih, selanjutnya, anggota polsek melakukan pengecekan isi tas yang di temu warga. Dari hasil pengecekan, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 8 bungkus besar.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, barang bukti tersebut di bawa ke Mapolres Rohil.
Selanjutnya, barang bukti yang di temu warga dilakukan penimbangan di penggadaian cabang Dumai di peroleh berat bersih seberat 7.981,49 Gram atau lebih kurang 8 kilo gram, dari total berat bersih tersebut disisihkan untuk dilakukan pemeriksaan di Bid Labfor Polda Riau sebanyak,252,75 Gram, setelah sebelumnya disisihkan diperoleh berat bersih untuk pemusnahan dengan berat total adalah 7.728,74 Gram.
Kemudian dari setiap bungkus diambil sampel dan dibawa ke Bidlabfor Polda Riau,dari hasil pemeriksaan Bidlabfor Polda Riau 8 sampel benar narkotika golongan 1 jenis Methamphetamina.
"Untuk sementara, pemilik barang haram tersebut masih dalam Lidik tim jajaran satnarkoba," ungkap Eru. (R15)
Listrik Indonesia

