Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Ditahan KPK karena Kasus Dugaan Suap DAK dan Gratifikasi

Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Ditahan KPK karena Kasus Dugaan Suap DAK dan Gratifikasi
KPK Tahan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singga. ©Liputan6.com/Fachrur Rozie

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai tahun anggaran 2018, dan gratifikasi.

Hal tersebut disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dia mengatakan Zulkifli akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka ZAS (Zulkifli) selama 20 hari terhitung sejak tanggal 17 November 2020 sampai dengan 6 Desember 2020," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/11).

Zulkifli ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, tahun anggaran 2018. 
Selain dijerat dalam Pasal suap, Zulkifli Adnan juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.

Dalam kasus suap pengurusan DAK Dumai, Zulkifli diduga memberikan suap Rp 550 juta kepada pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Yaya sendiri divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus pengurusan DAK ini.

Sedangkan terkait kasus gratifikasi, Zulkifli diduga menerima uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. KPK menduga penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Zulkifli dan tidak dilaporkan oleh Zulkifli.

Pada kasus suap, Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Untuk perkara kedua, Zulkifli dijerat Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (R01)

Sumber: Merdeka.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index