Pemko Beri Sanksi Tutup Sekolah

Pemko Beri Sanksi Tutup Sekolah
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil MAg MSi

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan agar sekolah swasta yang masih melaksanakan sekolah tatap muka, agar mengikuti instruksi Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. 

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil MAg MSi mengungkapkan, dalam instruksi Kemdikbud RI bahwa aktivitas pembelajaran di sekolah dimulai pada awal tahun depan, atau pada semester genap. 

"Kita mengikuti aturan yang sudah dibuat kementrian pendidikan, untuk sekolah Januari tahun depan," ujar Jamil, Rabu (2/12/2020). 

Menurutnya, dalam instruksi dari Kemendikbud RI jelas diatur bahwa masa pembelajaran saat pandemi ini sekolah tatap muka diizinkan bagi sekolah yang berada pada wilayah zona hijau dan kuning, atau pada kategori penyebaran rendah pandemi Covid-19. 

Namun, pada instruksi tersebut juga direncanakan sekolah tatap muka akan kembali digelar secara serentak pada Januari 2021.

Jamil menegaskan, jika masih didapati sekolah yang melaksanakan sekolah tatap muka, maka pihaknya melalui satgas penanganan Covid-19 Pekanbaru memberikan teguran. 

"Kalau di sana (sekolah melaksanakan tatap muka) muncul klaster, maka kita tidak akan segan-segan melalui satgas untuk menutup sekolah tersebut," tegasnya. (Kominfo/R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index