ROHIL (RIAUSKY.COM) - Kejari Rokan Hilir (Rohil) melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Senin (14/12/20).
Pemusnahan dilakukan langsung oleh kepala kejaksaan negeri rokan hilir Gaos Wichaksono SH MH. Terlihat di kursi tamu undangan ketua DPRD Rohil Maston Saragih, Dandim 0321 Rohil Letkol Arah Agung Rakhman Wahyudi Sip, MI .Pol, Kapolres Rohil yang di hadiri oleh Kompol Sasli Rais, SH, ketua pengadilan negeri Rohil, Kasi Pidum, Kasi BB Kejari dan Perwakilan Lapas Bagansiapiapi.
Barang bukti yang sudah berkekuatan hukum yang dimusnahkan adalah kejahatan dari 173 perkara. Diantaranya perkara tindak pidana narkotika sebanyak 177,36 gram Sabu dan 27 butir ekstasi, 293,78 gram Daun Ganja, selain itu ada senjata api rakitan 1 unit, mesin judi tembak ikan 4 Unit juga turut dimusnahkan.
Kejari Rokan Hilir Gaos Wichaksono SH MH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan tindak pidana kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap, kata Gaos kepada awak media.
"Setidaknya ada 173 perkara barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini, diantarnya 117,36 gram sabu, 27 butir ekstasi, 293,78 gram daun ganja, satu buah senjata rakitan dan empat buah mesin judi tembak ikan. Barang bukti tersebut kita musnahkan dengan cara di bakar, di blender, sementara senjata api rakitan kita hancurkan dengan cara dipotong potong dengan mesin gerenda," ungkap Gaos. (R15)
Listrik Indonesia

