Ditetapkan Tersangka, Yan Prana Jaya Ditahan Kejati Riau

Ditetapkan Tersangka, Yan Prana Jaya Ditahan Kejati Riau
Yan Prana Jaya keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Riau./Sumber Foto: tribunpekanbaru.com

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Yan Prana Jaya,  sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Kabupaten Siak, Selasa (22/12/2020).

Dalam kaitan pemeriksaan itu, Yan Prana diketahui menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Siak. 

Yan Prana Jaya keluar dari ruangan pemeriksaan  di Kejati Riau dikawal oleh sejumlah petugas dan kepolisian dengan menggunakan kemeja putih dan rompi orange dan langsung naik ke mobil tahanan Kejati.  

Dari pantauan wartawan di lapangan,  Yan Prana Jaya mulai diperiksa semenjak pukul 09.00 WIB pagi hari tadi dan  keluar dari Kantor Kejati Riau sekitar pukul 15.30 WIB.

Tidak ada penjelasan Yan Prana terkait penahanan dirinya oleh Kejaksaan. Dia memilih diam dan tidak mengomentari pertanyaan yang dilontarkan wartawan saat hendak menaiki mobil tahanan. 

Sebelumnya, Yan Prana sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan. Baik saat masih penyelidikan sampai akhirnya ditingkatkan ke penyidikan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi dalam penjelasannya kepada wartawan membenarkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Yan Prana Jaya.

Disebutkan, Yan Prana Jaya ditetapkan tersangka korupsi dana rutin Bappeda Siak tahun anggaran 2013-2017.

Dia  akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk.(R04) 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index