Terbukti Korupsi Dana BOK, Mantan Kadinkes Berwajah Cantik Dipenjara 4 Tahun, 'Saya Menerima Putusan Hakim'

Terbukti Korupsi Dana BOK, Mantan Kadinkes Berwajah Cantik Dipenjara 4 Tahun, 'Saya Menerima Putusan Hakim'
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, Maya Metissa, divonis empat tahun penjara karena terbukti korupsi Bantuan Operasional Kesehatan. Foto/iNews/Jimi Irawan

RIAUSKY.COM - Terbukti melakukan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Utara (Lampura) , Maya Metissa, divonis empat tahun penjara.

Tak hanya hukuman kurungan, Maya juga diwajibkan membayar sisa uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider 2,6 tahun penjara. 

Sidang kasus korupsi digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (30/12/2020). Proses sidang dilakukan secara virtual.

Putusan pengadilan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa selama 5,6 tahun penjara. Meski terlihat sedih, Maya Metissa mengaku menerima putusan majelis hakim dan siap mengganti uang dimaksud. 

"Saya menerima putusan hakim. Dan saya akan kembalikan uang pengganti," ujarnya.

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura , menahan Maya Metissa, Rabu (26/8/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. 

Maya ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017 dan 2018 seluruh Puskesmas yang ada di Lampura .

Dari hasil penyidikan, diketahui tersangaka telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,1 miliar. Anggaran BOK yang bersumber dari dana APBN 2017 sekitar Rp15 miliar, dan 2018 Rp16 miliar, oleh tersangka dipotong 10 persen. (R03)

Sumber: SINDOnews.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional