Sepanjang Tahun 2020, Sebanyak 845 Kasus Ditangani Polres Rohil

Sepanjang Tahun 2020, Sebanyak 845 Kasus Ditangani Polres Rohil

ROHIL (RIAUSKY.COM) - Polres Rokan Hilir (Rohil) mengelar press release tahunan, Kamis (31/12/20). Kapolres Rohil Akbp Nurhadi Ismanto Sik SH didampingi Waka Kompol James I.S Rajagukguk Sik MH memaparkan semua perkara yang ditangan polres sepanjang tahun 2020.

"Dalam paparannya, kapolres mengatakan bahwa sepanjang tahun 2020 ini. Setidaknya ada 845 kasus yang ditangani oleh polres rohil dan semuanya sudah dalam P21," kata Nurhadi.

Diantara kasus yang ditangani polres yaitu kejahatan konvensional sebanyak 466 kasus, kejahatan trans nasional sebanyak 218 kasus, kejahatan terhadap kekayaan negara sebanyak 6 kasus, kejahatan berimplikasi kontijensi 3 kasus, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sebanyak 44 kasus, pelanggaran hukum pidana sebanyak 88 kasus, kejahatan terhadap gangguan terhadap orang sebanyak 1 kasus, kejahatan terhadap gangguan terhadap barang sebanyak 2 kasus, kejahatan terhadap gangguan terhadap hewan sebanyak 3 kasus dan kejahatan terhadap gangguan lingkungan hidup sebanyak 14 kasus.

Nah, dari sekian banyak kasus yang ditangani oleh polres rohil, ada beberapa kasus yang menonjol di sepanjang tahun 2020. Diantaranya kasus pencurian dengan kekerasan mengunakan senjata api. Yang terjadi pada Kamis 21 Mei 2020 yang lalu dengan tersangka Saiman, Rahmat Yusnandar, Prayetno, Diki Rahmadani dan Riki Hamzah. 

Kedua kasus pencurian dengan kekerasan disertai pemerkosaan yang terjadi pada Rabu 17 Juni 2020 yang lalu dengan tersangka  Darwin Saputra. Sementara korbannya Nurhayati dan Iqbal Wahyudi. 

"Ketiga yaitu kasus narkotika  dengan tersangka oknum polisi berinisial RF yang ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Rohil pada beberapa bulan yang lalu," terang Kapolres. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional