Mendagri Terbitkan Instruksi Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Mendagri Terbitkan Instruksi Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah menerbitkan instruksi Nomor 1 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat. 

Instruksi mendagri tersebut akan ditindaklanjuti oleh kepala daerah.  

"Instruksi mendagri sudah diterbitkan beberapa gubernur akan menerbitkan surat edaran," kata Airlangga saat konferensi pers, Kamis (7/1/2021). 

Menurut Airlangga, Gubernur Bali Wayan Koster sudah menerbitkan surat edaran mengenai pembatasan kegiatan. 

Kemudian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berencana menerbitkan surat edaran pada hari ini. 

"Gubernur Bali sudah menerbitkan dan rencana hari ini Gubernur DKI," kata Airlangga.

Pembatasan kegiatan masyarakat di antaranya work from home 70 persen, mal dibatasi pukul 19.00 WIB, restauran makan di tempat dibatasi 25 persen dan transportasi juga dibatasi. 

"Ditegaskan bukan pelarangan kegiatan, masyarakat jangan panik. Kegiatan ini mencermati perkembangan covid," kata dia.(R04)

Sumber Berita: inews.id
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional