Polisi Amankan 4 Kilogram Sabu dan 8 Orang Terkait Penyelundupan di Bandara SSK II

Polisi Amankan 4 Kilogram Sabu  dan 8 Orang  Terkait  Penyelundupan di Bandara SSK II
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya saat memberikan keterangan kepada media di Pekanbaru, Rabu (13/1/2021)./sumber Foto: mediacenterriau

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Sebanyak delapan orang diamankan aparat kepolisian di Polresta Pekanbaru terkait penangkapan sabu-sabu di bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.

Selain itu, polisi juga mengamankan total sekitar 4 kilogram sabu-sabu di beberapa lokasi berbeda. 

Penangkapan tersebut bermula dari terungkapnya pengiriman 2 kilogram sabu-sabu dengan tujuan Pekanbaru- Jakarta oleh salah seorang terduga pelaku berinisial MM. 

Saat itu, petugas Avsec Bandara SSK II mengamankan dua bungkusan dari tas yang sedang diperiksa menggunakan peralatan x-ray.

Dari kecurigaan itu aparat kemudian mengamankan MM dan melaporkannya kepada aprat kepolisian.  

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menjelaskan setelah tertangkap membawa sabu, MM beserta barang bukti diserahkan oleh petugas Keamanan Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II kepada Polresta Pekanbaru untuk dilakukan pengembangan.

Dari informasi MM, ternyata ada beberapa rekannya dalam menjalankan bisnis haram itu. 

Atas informasi itu, petugas kepolisian lantas memburu para pelaku lain dan berhasil mengamankan  MW dan MQ di salah satu hotel di kamar 214, di Jalan SM Amin Pekanbaru.

"Dari tangan keduanya kita kembali mendapatkan barang bukti seberat 1,82 kilogram yang diakuinya berasal dari kota Dumai," kata Nandang, Rabu (13/1/2021).

Tidak berhenti sampai di situ, Nandang menyampaikan dari nyanyian MW dan MG, polisi kemudian meluncur ke Kota Dumai untuk meringkus para pelaku lain. Singkat cerita, ada lima orang pelaku yang kembali berhasil dibekuk Polresta Pekanbaru. 

"Mereka adalah AF, MI, HE, W dam M yang ditangkap di sebuah Wisma di Kota Dumai. Dari penangkapan lima orang itu, kita berhasil dapatkan barang bukti sebanyak 202,7 gram sabu. Dari keterangan, ternyata MM merupakan suruhan dari HE untuk membawa sabu tersebut ke Jakarta," jelasnya.

Untuk pelaku HE, lanjut Nandang, dia mendapatkan narkoba tersebut dari dua orang yakni TM dan AN yang berada di Selangor, Malaysia. 

"Atas perintah keduanya, barang haram itu dijemput langsung oleh IW dan AF menggunakan speedboat yang disiapkan oleh TM dan AN," ucap Nandang.

Sebanyak 8 orang tersangka tadi terdiri dari kurir dan juga pengedar. 

"Kita masih dalami kasusnya, berapa upah dan apakah sudah lama melakukan bisnis haram ini. Sementara untuk Speedboat dan sepeda motor telah kita amankan sebagai barang bukti," ungkap Kapolresta.(mcr)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index