Viral Pasangan Batal Nikah Gara-Gara Mempelai Pria Lupa Bawa Mas Kawin

Viral Pasangan Batal Nikah Gara-Gara Mempelai Pria Lupa Bawa Mas Kawin

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Hampir semua pasangan tentu memiliki keinginan untuk melanjutkan hubungannya ke jenjang lebih serius. Terutama bagi mereka yang sudah cukup umur dan mapan.

Pernikahan merupakan dambaan bagi setiap pasangan. Namun apa jadinya jika sang mempelai pria lupa membawa mas kawin saat prosesi akad nikah seperti yang tengah viral itu.

Hal inilah yang dirasakan oleh pasangan asal Bekasi, Jawa Barat. Padahal semua persiapan telah dilakukan, bahkan penghulu pernikahan pun telah duduk di hadapan calon pengantin. Akibatnya pernikahan tersebut terpaksa harus dihentikan. Penasaran dengan kisah viral pasangan batal menikah ini?

Melansir dari akun YouTube REDAKSI TRANS7 OFFICIAL, Jumat (15/1/2021), simak ulasan informasinya berikut ini.


Tak Membawa Mas Kawin
Apa jadinya jika mempelai pria lupa membawa mas kawin saat hendak melakukan prosesi ijab kabul. Hal inilah yang dialami oleh mempelai wanita asal Bekasi, Jawa Barat. Saat hendak menjalani proses ijab kabul, keluarga mempelai wanita terpaksa menghentikannya.

Sebab, diketahui sang mempelai pria tidak membawa mas kawin yang dijanjikannya. Terpaksa pula acara pernikahan tersebut tak bisa dilanjutkan. Padahal, penghulu pernikahan sudah duduk di hadapan mempelai pengantin untuk memulai acaranya.

Bukan tanpa alasan keluarga mempelai wanita menghentikan pernikahan tersebut. Selain tak bawa mas kawin, pihaknya merasa telah dibohongi. Keluarga mempelai wanita juga telah dibuat malu atas kejadian tak biasa tersebut. Diketahui, mempelai pria telah berjanji akan memberikan emas seberat 10 gram dan sejumlah uang sebagai mas kawin untuk pesta hajatan.

"Ya, jadi enggak ada sama sekali pada waktu duduk nikah itu Pak. Jangankan segala perjanjian obrolan dia katanya emas 10 gram. Dengan seperak juga enggak ada sama sekali. Dengan orang tuanya juga enggak pada sampai sama sekali," ungkap Tinggal, orang tua mempelai wanita.


Buku Nikah Dikembalikan
Sementara itu, buku nikah yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama Kabupaten Bekasi harus dikembalikan. Buku nikah tersebut terpaksa dikembalikan ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Cabangbungin, Bekasi.

"Makanya saya akan tetap berkoordinasi dengan Bapak Kepala Kantor Urusan Agama Cabangbungin gitu. Karena memang baru ini terjadi Pak, sebelum-sebelumnya saya tidak pernah. Dan bahkan mungkin yang lainnya pun belum pernah terjadi hal seperti ini, pernikahan yang dibatalkan ketika mau ijab kabul dilakukan," kata Doni Fajar, penghulu Desa Jaya Bakti. (R04)
Sumber : Merdeka.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index