Polres Kuansing Amankan Tiga Orang Terkait Dugaan Judi Online di Pucuk Rantau

Polres Kuansing Amankan Tiga Orang Terkait Dugaan Judi Online di Pucuk Rantau
Tiga terduga pelaku dan barang bukti yang diamankan aparat kepolisian.

TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing menangkap tiga orang terduga  pelaku perjudian online di wilayah Hukum Polres Kuansing, Ahad (17/1/2022).

Ketiganya di tangkap dari tempat yang terpisah yakni dirumah mereka masing-masing di kompleks estate sungai Bingkuang blok 21 tepatnya di perumahan karyawan pada salah satu Perusahaan yang ada di Kecamatan Pucuk Rantau.

Ketiganya masing-masing HM, MIS dan RS, yang merupakan karyawan sebuah perusahaan swasta tersebut.

''Saat dilakukan penangkapan, tidak ada perlawanan dair ketiganya. Selanjutnya mereka digiring ke Mapolres Kuansing,'' ungkap Kapolres Kuansing ungkap AKBP Henky Poerwanto. SIK., M.M.

Dari pelaku an. HM, disita barang bukti berupa 1 lembar karton berisikan angka sie jie, 1 buah buku tabungan BRI a.n. HM, 1 buah buku bertuliskan angka togel, 1 unit HP merk Samsung  J2 Prime warna silver, 1 unit HP merk Nokia RM 908C warna hitam yang berisikan pemesanan nomor togel, uang tunai Rp 100.000,- serta 1 buah pena pilot warna hitam.

Selanjutnya dari pelaku MIS turut disita barang bukti berupa 1 unit HP merk Vivo 182, uang tunai Rp 150.000,-, 1 buah buku tabungan BRI a.n MIS serta 1 buah kartu ATM BRI.

Sedangkan dari pelaku RS disita barang bukti berupa uang tunai Rp 545.000,-, 1 buah buku bertuliskan angka togel, 1 buah kartu ATM BRI an. RS, 2 buah pena merk grebel, 1 unit HP Merk. Samsung J4 warna silver, serta 2 lembar kertas kecil bertuliskan angka togel.

Hasil interogasi awal didapat keterangan bahwa modus permainan judi online tersebut bahwa 3 pelaku mendaftarkan akunnya di dua website yang berbeda, lalu masing masing pelaku menyimpan uang dalam akun sebagai deposite yang akan dijadikan pembayaran pembelian togel secara online atas permintaaan pembeli

Transaksi penjualan online diterima pelaku dari pembeli dengan cara memesan melalui sms, melalui telepon dan ada juga yang datang langsung.

Terhadap pelaku dijerat pasal 303 ayat (1), (2) dan (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Di tempat terpisah melalui konfirmasi awak media, Kapolres mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu Polri memberantas penyakit masyarakat ini, sekaligus menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi tentang perjudian yang ada diwilayah hukum Polres Kuantan Singingi.(R12)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional