Keluarga dan Kuasa Hukum Pertanyakan Proses Hukum Pengeroyokan Inop  di Sentajo Raya

Keluarga dan Kuasa Hukum Pertanyakan Proses Hukum Pengeroyokan Inop  di Sentajo Raya

TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Keluarga Nopriadi Nata ( Inop), mempertanyakan proses hukum terhadap kasus dugaan aksi pengeroyokan di Sentajo Raya, Desa Marsawa pada Desember 2020 lalu.

Atas kasus ini pihak korban melaporkan ke polres kuansing pada malam setelah kejadian tersebut, ( 08/12/2020) yang lalu. 

Berselang satu bulan perkara ini berjalan, sejak di laporkan, Polres Kuansing sampai saat ini belum tetapkan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka pengeroyokan terhadap saudara Inop.

Keluarga korban mempertanyakan penanganan kasus yang di alami oleh keluarganya, 

''Keluarga  merasa perkara pengeroyokan kok sampai saat ini belum ada penetapan tersangka, dan bahkan belum dilakukan penangkapan pelaku pengeroyokan tersebut,''ujarnya dengan nada sedih '.

Secara terpisah, saat dikonfirmasi kepada kuasa hukumnya, Rizki Poliang disebutkan sebelumnya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) beberapa waktu lalu.

Riski, menjelaskan, pihaknya meinginkan proses pengeroyokan terhadap Inop beberapa bulan yang lalu betul-betul dilakukan proses hukum.

''Hendaknya, prosesnya dimulai dari akarnya, pelaku pengeroyokan, hingga diduga provokator harus diproses secara hukum,'' kata dia.

Berdasarkan info awal yang didapat dari pihak korban, pelaku diduga berjumlah tiga orang, namun dalam hal ini pihak kepolisian belum melakukan penangkapan terhadap ketiga diduga pelakunya.

Saat awak media mengkonfirmasikan Kepada kasat reskrim polres kuansing, Boy Marudut Tua, Senin, (18/01/2021) sekitar pukul, 12:03 wib, ia menyebutkan pihak kepolisian telah melakukan penyidikan terhadap dua Terlapor dalam Kasus Pengeroyokan tersebut.

Namun ia belum bisa memberikan keterangan lebih rincinya, karena ia saat dihubungi sedang berada di luar kota.(R12)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional