Bahas Soal Rumah Sakit Daerah dan Dinas Kesehatan, Komisi I DPRD Sumbar Konsultasi ke Pemprov Riau

Bahas Soal Rumah Sakit Daerah dan Dinas Kesehatan, Komisi I DPRD Sumbar Konsultasi ke Pemprov Riau
Suasana pertemuan Komisi I DPRD Sumbar dengan Pemprov Riau di ruang Kenanga.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Riau.

Rombongan  ini diterima oleh Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Riau Kemal, Kepala Biro TU Pimpinan Alzuhra Alinoni, Staf Biro Hukum  di Ruang Kenanga Kantor Gubernur Riau, Kamis (21/1/2021). 

Rombongan Komisi Satu DPRD Provinsi Sumatera Barat dipimpin Ketua Komisi I, Syamsul Bahri dan dihadiri sekitar 10 orang anggota komisi.

Pertemuan ini membahas tentang penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019  tentang Perangkat  Daerah, dikaitkan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi juga tanggung jawab antara  Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Daerah.  

Dikatakan Syamsul Bahri, kedatangan rombongan Komisi I DPRD Sumbar ini dalam rangka mencari informasi dan masukan yang lebih jauh lagi terkait dengan penerapan PP72 tahun 2019 tentang Perangkat Daerah.

''Untuk ini, kami memang fokus pada pengelolaan dalam satunya rumah sakit daerah. Selama ini, Rumah Sakit Daerah ini kan berdiri sendiri, namun dalam pertanggung jawabannya tetap harus disampaikan kepada Dinas Kesehatan,'' ungkap dia.

''Untuk mendapatkan jalan keluar yng paling baik dalam mengambil keputusan tentang posisi Rumah Sakit Daerah, kami sudah berkonsultasi kepada Kementerian PAN RB, Kementerian Dalam Negeri, namun memang ada yang belum sejalan dan ini yang membuat kita di daerah bingung harus menerapkan seperti apa,'' ungkap dia. 

Dia juga menjelaskan bahwa DPRD bersama Pemprov Sumbar juga mencari informasi ke beberapa provinsi tetangga seperti Jambi dan Riau. Tujuannya untuk lebih memastikan keputusan yang akan dibuat nantinya tidak berimplikasi hukum di belakang hari. 

"Fokus Diskusi kita dengan Pemprov Riau terkait regulasi yang mengatur UPT Dinas Kesehatan dan melihat sejauh mana kewenangan dari Direktur RSUD dan kaitannya dengan Dinas Kesehatan. Kita ingin melihat perbandingan tata kelola di Riau setelah sebelumnya kami melihat tata kelola di Provinsi Jamb," Ujar Ketua Komisi Satu DPRD Sumbar Syamsul Bahri . 

Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar  HM Nurnas dalam kesempatan itu juga menyebutkan, bahwa persoalan ini memang sekilas tidak berimplikasi masalah. Namun, tidak tertutup kemungkinan akan bermasalah belakangan hari. ''Kita tidak meminta, tapi, bila terjadi, rasanya kan tidak mungkin, kalau terjadi kasus hukum, Dinas Kesehatan yang tidak tahu tentang mekanisme anggaran di Rumah Sakit Daerah ikut dimintakan pertanggung jawaban,'' ungkap dia. 

Sejauh ini, disebutkan juga pada beberapa daerah,  RSD membuat perencanaan, mengajukan dan menggunakan anggaran sendiri. Tapi dalam pertanggung jawaban kegiatannya tetap harus disampaikan ke Dinas Kesehatan. Rasanya kurang tepat. Itulah yang membingungkan kita. ''Dan bagaimana dengan di Riau?'' tanya HM Nurnas.

Masih apda keesempatan itu, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Riau Kemal yang menyambut rombongan mengapresiasi  kunjungan tersebut.

Kemal tidak menafikan permasalahan kebijakan ada kalanya memang menimbulkan keraguan dari jajaran pemerintah, khususnya di daerah. Meski begitu, sejauh ini, dikatakan Kemal, di Riau dalam tata kelola kewenangan antara rumah sakit daerah dan Dinas Kesehatan tidak ada menimbulkan pergesekan dan permasalahan.

''Sejauh ini, kita di riau semuanya berjalan baik, koordinasi dan komunikasinya dalam berbagai tugas  yng berkaitan dengan kesehatan berjalan baik dan tidak ada menimbulkan pergesekan,'' jelas Kemal.

Namun begitu, Kemal menyarankan terkait adanya keraguan terhadap menjalankan regulasi sebenarnya DPRD memiliki peluang yang lebih besar untuk melakukan perubahan lewat jalur politik. 

" Terkait banyak aturan hukum yang membingungkan kita menyarankan kepada Rombongan DPRD Sumbar untuk bisa memanfaatkan Jalur Politik menjelaskan hal-hal yang di anggap membingungkan daerah. Hal ini penting untuk kelangsungan Visi dan Misi Kepala Daerah terpilih agar Program-program nya di bidang kesehatan tetap berjalan baik". Ucap Kemal Ke wartawan. 

Dalam kesempatan itu, juga berkembang rencana untuk membuat forum diskusi  antar pemerintah dan Komisi I DPRD  yang fokus pada membahas penerapan PP 72 tahun 2019. ''Ya, intinya di PP 72 itu. Dan ini layak untuk dibahas bersama, karena permasalahan ini pasti akan dihadapi juga oleh daerah-daerah lain,'' sebut Syamsul.(R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional