Tebang Pohon di Danau Mumpa Tanpa Izin, 4 Orang Warga Rohil Diamankan Polisi

Tebang Pohon di Danau Mumpa Tanpa Izin, 4 Orang Warga Rohil Diamankan Polisi
Para pelaku saat diamankan petugas

ROKAN HILIR (RIAUSKY.COM) - Diduga melakukan perusakan hutan dengan cara menebang tanpa izin dari pihak manapun, empat orang warga Kecamatan Rantau Kopar, ditangkap tim opsnal Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil).

Empat pria diamankan tim opsnal Reskrim Polres Rohil itu yakni berinisial HD (40), DDA (36), MA (48) dan SD (37). 

Demikian diungkapkan Kapolres Rohil AKBP. Nurhadi Ismanto SH SIK, melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP. Juliandi SH, pada Senin (25/1/2021).

Lanjut Juliandi, dari tangan para tersangka berhasil diamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 unit elektronik mesin potong, 1 buah alat bangunan martil, 1 buah alat bangunan gergaji, dan 1 bilah senjata tajam golok (parang) yang diduga dijadikan para tersangka melakukan aksinya.

Kronologis penangkapannya Juliandi menerangkan, pada Sabtu (23/1/ 2021) sekira jam 21.00 Wib, Kasat Reskrim Polres Rohil mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada beberapa orang yang melakukan penebangan pohon tanpa izin dari pihak manapun di Danau Mumpa, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil.

Oleh karena itu, Kasat Reskrim Polres Rohil memerintahkan tim opsnal Polres Rohil untuk melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata ada beberapa orang yang sedang melakukan penebangan pohon di daerah tersebut.

"Kemudian dilakukan pengamanan terhadap 4 (empat) orang yang diduga melakukan penebangan pohon liar tanpa izin, dan mengamankan mereka untuk selanjutnya dibawa ke Polres Rohil guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkas AKP. Juliandi. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index