Siap-siap! Sri Mulyani Siapkan Aturan Pajak Khusus Demi SWF

Siap-siap! Sri Mulyani Siapkan Aturan Pajak Khusus Demi SWF
Menteri Keuangan Sri Mulyani

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menyusun aturan perpajakan untuk Lembaga Pembiayaan Investasi (LPI) atau SWF. 

Aturan perpajakan khusus ini diberikan untuk menambah daya tarik LPI.

Aturan perpajakan ini disusun dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi atau Entitas yang Dimilikinya.

"Saat ini kami sedang dalam proses penyelesaian untuk RPP terkait perlakuan perpajakannya," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (25/1/2021).

Menurutnya, pemberlakukan perpajakan untuk LPI tetap harus dilakukan. Sebab, LPI akan tetap melakukan transaksi baik langsung maupun tidak langsung.

"Dan dalam hal ini perlakuan perpajakan yang menjadi implikasinya dari transaksi tersebut perlu untuk dibangun, sehingga LPI memiliki daya tarik," kata dia.

Tidak hanya itu, ini juga memberikan keseimbangan bagi LPI sebagai lembaga baru yang tetap mengikuti tata kelola serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, tertutama dalam kewajiban perpajakannya.

"Meskipun kami memang akan memberi berbagai dukungan agar modal LPI dan cadangan modalnya semakin meningkat di satu level tertentu," tegasnya.

Sebagai informasi, LPI dibentuk berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di mana modal awal diberikan sebesar Rp 15 triliun melalui APBN 2020 dan secara bertahap pada tahun 2021 ditambah sebesar Rp 75 triliun atau lebih.(R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index