Layanan UTTP Metrologi Kembali Aktif Pekan Depan

Layanan UTTP Metrologi Kembali Aktif Pekan Depan
Kepala DPP Pekanbaru bersama tim Metrologi tengah mencetak tanda (cap) tera sah 2021

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Mulai awal pekan depan, proses tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) sudah bisa dilakukan di Kantor Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan  (DPP) Pekanbaru.  Hal itu ditandai dengan telah sampainya tanda (cap) tera sah 2021, Jum'at (29/1). 

"Bagi masyarakat yang akan menera atau menera ulang UTTP bisa langsung datang ke kantor UPT Metrologi," kata Kepala DPP Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Jumat (29/1).

Dijelaskan Ingot, sebelumnya proses layanan UTTP ini harus dihentikan sejak tanggal 22 Desember 2020. Pasalnya, alat kelengkapan harus di servis dan tanda sah tera harus dikembalikan ke Negara. 

"Saat ini tanda sah baru telah sampai, Sehingga baik masyarakat, BUMN, pedagang pasar, maupun indsutri swasta lainnya sudah bisa mendapatkan layanan UTTP mulai pekan depan," kata Ingot.

Menurut dia sasaran tera ulang bukan berarti sasaran itu belum pernah ditera. Kemungkinan sudah ditera sebelumnya dan harus ditera ulang secara berkala karena tera dan tera ulang UTTP merupakan kewajiban demi kepastian hukum dan ketepatan takaran bagi konsumen dan produsen dalam transaksi.

Proses tera dan tera ulang UTTP bisa dilakukan setiap setahun sekali untuk alat ukur massa. Sementara alat ukur volume bisa dilakukan tera kembali dalam rentang 1 tahun.

Proses tera ulang diperlukan karena ada kemungkinan UTTP bisa berubah atau rusak. "Tera dan tera ulang itu sebenarnya bukan kewajiban tapi kebutuhan untuk ketepatan takaran," ujar Ingot. 

Ingot juga menambahkan, jika ada keluhan konsumen seperti takaran SPBU atau meteran listrik PLN yang tak normal. Masyarakat bisa melaporkan ke pihaknya  

"Meski layanan SPBU itu sudah ditera, jika ada keluhan konsumen kita wajib untuk tera ulang. Begitu juga layanan listrik, memang meterannya dari Pusat, tapi jika ada keluhan kita harus tera," pungkasnya. (pku/kom)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional