ROHIL (RIAUSKY.COM) - Polsek Bagan Sinembah berhasil menggagalkan peredaran sabu dan pil ekstasi.
Selain menggagalkan peredaran sabu sebanyak 13 paket dan 68 butir pil ekstasi, tim opsnal satreskrim Polsek Bangan Sinembah juga berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pelaku yaitu Frengki Edward Simarmata dan Dina Lumban Tobing, Rabu (27/1/21)
Infomasi yang diperoleh dari Mapolres Rohil, bahwa tersangka Frengki Edward diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Sementara Dina Lumban diduga sebagai pengedar pil ekstasi.
Ya benar, bahwa pada Rabu 27 Januari 2021 kemaren, tim jajaran Polsek Bagan Sinembah berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 13 paket dan pil ekstasi sebanyak 68 butir.
Selain mengamankan barang bukti, tim juga berhasil mengamankan dua orang, yang diduga sebagai pengedar barang terlarang tersebut, kata Kapolres Akbp Nurhadi Ismanto Sik SH, Sabtu (30/1/21) melalui kasubag humas Akp Juliandi SH kepada Riausky.com.
Juliandi menjelaskan penggungkapan kasus narkotika jenis extasi sebanyak 68 butir terjadi di jalan Lintas Riau - Sumut Balam KM 22 Kepenghuluan Bangko Lestari Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil - Riau.
Barang bukti tersebut ditemukan tim jajaran di dalam lemari yang di sembunyikan tersangka Dina Lumban. Sebelumnya, tim terlebih dahulu mengamankan tersangka Reki Permadi Metrofia. Dari tangan tersangka Reki tim berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 13 paket.
"Dari keterangan tersangka Reki lah, tim bisa mengamankan tersangka Dina. Saat dilakukan pengeledahan di rumah Dina, tim menemukan barang bukti pil ekstasi sebanyak 68 butir yang di simpan di dalam lemari.
Dari pengakuan tersangka Dina, bahwa barang haram tersebut dititipkan oleh rekannya yang bernama Hansen yang sedang menjalani masa hukuman dil lembaga pemasyarakatan Rantau Prapat. Untuk penyelidikan lebih lanjutnya, tersangka dan barang bukti di amankan ke Mapolsek Bagan Sinembah. (R15)
Listrik Indonesia

