Polres Kuansing Musnahkan Rakit dan Mesin Dompeng PETI di Kuantan Tengah, Pekerjanya Berhamburan...

Polres Kuansing Musnahkan Rakit dan Mesin Dompeng PETI di Kuantan Tengah, Pekerjanya Berhamburan...
Aparat kepolisian Kuantan Tengah melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI di Desa Beringin.

TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)-  Aparat penegak hukum di Kepolisian Resort Kuantan Singingi kembali melakukan penindakan terhadap pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Polisi melakukan penindakan dengan memusnahkan sejumlah alat kerja yang digunakan oleh penambang emas ilegal di wilayah Desa Beringin Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.

Sebanyak 2 unit rakit berikut mesin dompeng yang biasa digunakan penambang langsung dirusak dan dimusnahkan. Sementara para pekerja dan pelaku langsung melarikan diri begitu melihat aparat kepolisian datang ke lokasi. 

Dalam penjelasannya, Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK,MM, menyebutkan, sebelum melakukan penindakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait penambangan emas liar di Desa Beringin, Kuantan Tengah. 

Tidak menunggu waktu lama, langsung  di bawah pimpinan Kapolsek Kuantan Tengah dengan beberapa personel Polsek Kuantan Tengah, petugas berhasil menemukan lokasi aktifitas PETI di Desa Beringin dan langsung dilakukan pemberantasan dengan cara  merusak dan membakar 2 unit rakit berikut mesin dompengnya, sehingga untuk operasionalnya tidak bisa lagi difungsikan.

Sementara pelaku penambangan emas tanpa izin saat aparat Kepolisian tiba dilokasi sudah tidak tampak lagi, dikarenakan luasnya hamparan penambangan sehingga pelaku dengan mudah melihat kedatangan pihak Kepolisian.

Disela penertiban penambangan emas tersebut salah seorang warga yang kebetulan menyaksikan sempat berucap "terima kasih pak, sudah kotor sungai kami akibat penambangan ini," kata warga.

Kapolres pun mengajak seluruh masyarakat untuk menghentikan aktivitas penambangan emas ilegal ini. ''Mari bersama kita jaga lingkungan ini dengan tidak melakukan penambangan emas illegal, selain merusak lingkungan, pelaku juga diancam hukuman pidana,'' tegas Kapolres.(R12) 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional