Polsek Rambah Samo Bersama Tim Yustisi Covid-19 Gelar Razia Yustisi

Polsek Rambah Samo  Bersama Tim Yustisi Covid-19 Gelar Razia Yustisi
Kapolsek Rambah Samo Iptu Dedi Siswanto saat razia bersama Tim Yustisi.Selasa,(02/02).

RAMBAH SAMO(RIAUSKY.COM)- Kapolsek Rambah Samo Iptu Dedi Siswanto MM, langsung turun ke Jalan Raya Ujungbatu-Pasir Pengaraian Rokan Hulu tepatnya di depan Kantor Polsek Rambah Samo-Polres Rokan Hulu untuk melaksanakan razia pencehahan Covid 19.

Razia Polsek Rambah Samo yang tergabung dalam Tim Yustisi Penegakan Hukum Pelanggaran Covid 19, juga diikuti oleh Anggota Danramil Rambah dan anggota Polsek Rambah Samo- Polres Rokan Hulu.

Pada razia Tim Yustisi yang digelar pada Selasa (2/2) itu, terlihat para pelanggar hukum secara langsung mendapatkan teguran dan hukuman ditempat oleh Kapolsek Rambah Samo Iptu Dedi Siswanto MM.

"Mereka yang tidak pakai masker, diberikan sangsi secara langsung dilapangan. Ini sebagai upaya mencegah penularan covid 19 bagi warga di Rokan Hulu." Papar Iptu Dedi Siswanto menjelaskan.

Dari pantuan Riausky.com saat pelaksanaan razia di lapangan, terlihat beberapa orang sopir angkutan yang tidak memakai masker diberikan sangsi sosial di lapangan sekaligus diberikan teguran.

Dedi Siswanto berharap, dengan digelarnya razia penegakan Yustisi tersebut, masyarakat sadar dan terus menjalankan prokes yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Itu karena, penularan covid 19 tersebut, sangatlah membahayakan bagi kesehatan dan nyawa masyarakat. Untuk itu, perlu penegakan hukum terkait pencegahan penularan Covid 19 oleh Tim Yustisi.(R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional