Simpan Sabu, Oknum ASN di Rohil Dibekuk Aparat Kepolisian

Simpan Sabu, Oknum ASN di Rohil Dibekuk Aparat Kepolisian
Oknum ASN diamankan aparat kepolisian di Bangko Rokan Hilir.

UJUNG TANJUNG (RIAUSKY.COM)- Seorang oknum aparatur sipil negara ( ASN) Kabupaten Rohil terancam di hukum 12 tahun penjara. 

Pasal nya oknum ASN berinisial AD alias Andi (37), warga Gang Bawal Rt 003 Rw 01 Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil - Riau, diduga telah menyimpan narkotika jenis sabu seberat 10,92 gram.

Atas perbuatan tersangka oknum ASN Rohil tersebut di prasangkakan oleh aparat penegak hukum telah melanggar pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009.

Informasi yang diperoleh di Mapolres Rohil, Oknum ASN berinisial AD ini ditangkap tim satres narkoba pada Jumat (5/2/2021) kemaren.

"Ya benar, tim Satresnarkoba mengamankan seorang lelaki pada Jumat kemaren, diduga tersangka telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 10,92 gram," kata Kapolres AKBP Nurhadi Ismanto Sik SH Selasa (9/2/21) melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH kepada Riausky.com.

Juliandi menjelaskan bahwa pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka selalu dilakukan penyalahgunaan narkoba. 

Atas informasi tersebut tim opsnal Satreskrim Narkoba melakukan penyelidikan terhadap rumah dimaksud.

Sekira pukul 10.00 wib, tim opsnal Satres Narkoba didampingi aparat desa setempat mendatangi kediaman tersangka. 
Disaksikan oleh aparat desa, tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka. 

"Dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim opsnal, tim berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 10,92 gram dan alat timbang digital yang disembunyikan di bawah tempat tidur.

"Selain mengamankan barang bukti sabu, tim juga berhasil mengamankan seorang lelaki bernama AD alias Andi diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.

Untuk mempertangungjawabkan atas perbuatannya dan untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti di bawa ke Mapolres Rohil," ungkap Juliandi.(R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index