Satu Tahun Bebas, Pelaku Pencurian Kembali Di Tangkap Opsnal Polsek Kuantan Tengah

Satu Tahun Bebas, Pelaku Pencurian Kembali Di Tangkap Opsnal Polsek Kuantan Tengah
Terduga pelaku pencurian yang diamankan aparat kepolisian.

TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Pelaku  pencurian di malam hari di wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah kembali berurusan dengan pihak Kepolisian.

HN (44), Warga Pulau Aro Kecamatan Kuantan Tengah ditangkap usai melakukan pencurian di Jalan lintas Bukit Betabuh Kuantan Mudik, Senin (8/02/2021) sore.

Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto SIK, MM, melalui Kapolsek Kuantan Tengah mengatakan, pelaku HN merupakan residivis pelaku pencurian di malam hari. 

Pelaku ini baru saja bebas satu tahun dari penjara," ungkap Kapolsek.

Dari penangkapan pelaku HN, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan tiga unit mesin blender.

Dari hasil interogasi yg dilakukan oleh penyidik Polsek Kuantan Tengah terhadap pelaku, bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dimaksud.

Selanjutnya pelaku mengatakan bahwa barang-barang yang dicurinya telah di jual kepada RM.

"Hasilnya saya pakai buat senang-senang dengan membeli minuman keras," kata HN di Maposek  Kuantan Tengah, Kuansing, Selasa (9/02/2021).

Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.(R12)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index