SELATPANJANG (RIAUSKY.COM) - Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan MSi, mengatakan akan segera menuntaskan assessment pejabat. Pelaksanaan assessment itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mengenal istilah pejabat titipan.
"Untuk menduduki jabatan itu tidak ada lagi titipan, tetapi sesuai dengan Kompetensi masing-masing sebagaimana amanat Undang-undang," ungkapnya di hadapan seluruh pegawai Pemkab kemarin.
Dijelaskan Bupati, UU Aparatur Sipil Negara mengamanatkan untuk menetapkan pejabat Eselon I, II, III dan IV harus melalui proses asesment."Kedepan, penempatan seseorang mengisi jabatan eselon II, III dan IV di Kabupaten Kepulauan Meranti dilakukan sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara. Kita akan melakukan Asesment," ujar Bupati.
Menurut Bupati, sebelumnya kinerja PNS di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti sudah cukup baik, terbukti dengan berhasilnya pengelolaan keuangan yang dibuktikan dengan raihan opini WTP dari BPK tiga kali berturut-turut.
"Diraihnya WTP merupakan bukti prestasi dari kinerja Pemda secara keseluruhan. Untuk itu mari pertahankan, berikan contoh dan prilaku hebat itu dilingkungan masyarakat terutama dalam etos kerja kita," pintanya. (R02/MCR)
- Otonomi
- Kepulauan Meranti
Irwan: UU ASN Tidak Mengenal Pejabat Titipan
Redaksi
Sabtu, 27 Februari 2016 - 15:49:26 WIB
Pilihan Redaksi
IndexUniversitas Abdurrab Launching 'Halala', Body Lotion yang Halal dan Sehat
Tak Terima Nama Dicatut, LLMB Beri PHR Waktu 1 Bulan untuk Beri Penjelasan
Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir Kebanjiran, Ini Penampakannya
Blok Minyak West Kampar di Riau Kini Punya Pengelola Baru
Pengumuman! Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Riau Diperpanjang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Otonomi
Hasil RUPS LB, Ini Pemegang Jabatan Direktur Operasional dan Direktur Keuangan Riau Petroleum
Senin, 25 Mei 2026 - 18:19:03 Wib Otonomi
Pansel Buka Seleksi Calon Direktur Sarana Pembangunan Rohil
Senin, 25 Mei 2026 - 13:22:08 Wib Otonomi

