Sri Mulyani Putuskan Diskon PPnBM 0 Persen Bagi Kendaraan di Atas 2.500 cc Berlaku April, Harga Innova dan Fortuner Baru Turun....

Sri Mulyani  Putuskan Diskon PPnBM 0 Persen Bagi Kendaraan di Atas 2.500 cc Berlaku April, Harga Innova dan Fortuner Baru Turun....
Menteri Keuangan Sri Mulyani / Sumber Foto: detik.com

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc berlaku mulai April 2021.

Dengan begitu, harga kendaraan roda empat dengan kapasitas 1.500 cc sampai 2.500 cc pun akan turun. 

Mobil-mobil tersebut seperti Toyota Innova hingga Fortuner.

Sri Mulyani mengatakan, pihaknya saat ini sedang memfinalisasikan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur pemberian diskon PPnBM terhadap kendaraan bermotor berkapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc.

"2500 cc sedang proses finalisasi PMK-nya, yang nanti bisa berlaku mulai April terutama untuk yang di atas 1.500 hingga 2.500 cc akan diumumkan begitu selesai PMK-nya," kata Sri Mulyani dalam video conference APBN KiTa edisi Maret 2021, Selasa (23/3/2021).

Saat ini sedang berlangsung relaksasi PPnBM bertahap, sebesar 0% pada Maret-Mei, lalu PPnBM 50% pada Juni-Agustus, dan terakhir PPnBM 25% di akhir tahun September-November. Aturan ini sudah berlaku untuk kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc.

Rencana pemberian insentif berupa diskon PPnBM terhadap kendaraan berkapasitas hingga 2.500 cc pun datang dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mantan Gubernur DKI Jakarta ini ingin agar kendaraan bermotor dengan kapasitas 2.500 cc juga mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi.

Adapun syaratnya yaitu memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 70%. Untuk diketahui mobil Toyota Fortuner dan Innova sudah memiliki TKDN di atas 70%.

Dalam aturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 

Fortuner dan Innova masuk dalam kendaraan berpenggerak 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 2.500 cc dikenakan tarif PPnBM sebesar 20%. Sedangkan Fortuner 4x4 dikenakan tarif PPnBM 40%.(R04)

Sumber berita: detik.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index