Menaker Keluarkan Aturan Larangan Mudik Bagi Pegawai Swasta-TKI

Menaker Keluarkan Aturan Larangan Mudik Bagi Pegawai Swasta-TKI

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau pekerja/buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI/TKI) agar tidak pulang ke kampung halaman atau mudik pada Lebaran tahun ini. Hal itu sebagai tindak lanjut dari pemerintah yang melarang mudik 6-17 Mei 2021.

Imbauan Ida tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Mengimbau kepada Pekerja/Buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," kata Ida dalam keterangan tertulis yang dikutip detikcom, Minggu (18/4/2021).

Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai COVID-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja/buruh swasta dan PMI.

Kegiatan mudik hanya diperbolehkan bagi pekerja yang mengalami kondisi darurat seperti mudik dikarenakan keluarga sakit, anggota keluarga meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.

"Pekerja/buruh yang terpaksa mudik karena kondisi darurat diwajibkan untuk melampirkan print out surat izin keluar masuk (SIKM). Adapun SIKM bagi para pekerja/buruh swasta berupa surat izin tertulis dari perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas pekerja/buruh," bebernya.

Sementara itu, PMI dapat melampirkan surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri.

Ida juga menginstruksikan agar Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) agar memfasilitasi kepulangan PMI yang mengalami kondisi darurat untuk mudik, dari debarkasi ke daerah asal. (R02)
Sumber Berita : detik.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index