PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Wilayah Riau berhasil menghimpun penerimaan negara dari sektor pajak dan BNPB sebesar Rp4,41 triliun pada triwulan I tahun 2021.
Perkembangan penerimaan negara tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Riau, Ismed Saputra saat ekspose kinerja Triwulan I di Pekanbaru, Kamis (22/4/2021) pagi tadi.
"Dapat kami sampaikan bahwa realisasi pendapatan sementara di Riau yang mencapai Rp4,41 triliun,'' kata dia dalam penjelasannya.
Penerimaan tersebut bersumber dari dua sektor, yakni Perpajakan dan BNPB. ''Dimana penerimaan dai perpajakan sebesar Rp4,208 triliun dan PNPB sebesar Rp205,58 miliar,'' papar dia lebih jauh.
Realisasi ini, berkisar 9,58 persen dari target penerimaan tahun 2021 ini.
''Untuk besaran penerimaan perpajakan, yaitu terdiri dari pajak dalam negeri sebesar Rp2,47 triliun dan pajak perdagangan internasional sebesar Rp1,7 triliun," jelasnya.
Lebih rincinya, Ismed menjelaskan bahwa penerimaan pajak dalam negeri meliputi pajak penghasilan yang terealisasi Rp1,53 triliun, pajak pertambahan nilai Rp885 miliar, pajak bumi dan bangunan Rp16,41 miliar, dan pajak lainnya Rp41,39 miliar.
Sedangkan, penerimaan pajak perdagangan internasional meliputi bea masuk sebesar Rp31,1 miliar dan bea keluar/pungutan ekspor Rp1,7 triliun.
"Kemudian, untuk penerimaan negara bukan pajak meliputi PNBP lainnya sebesar Rp123,9 miliar atau 73,04 persen dan pendapatan badan layanan umum sebesar Rp81,67 miliar atau 28,07 persen," jelasnya.(mcr)
Listrik Indonesia

