Gugatan Dikabulkan PN Rohil, SPBU Berangin Kembali Kepada Syafril

Gugatan Dikabulkan PN Rohil, SPBU Berangin Kembali Kepada Syafril
Suasana persidangan di PN Rokan Hilir.

UJUNG TANJUNG (RIAUSKY.COM)- Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir mengabulkan gugatan yang diajukan Khalifah Syafril Patoh SE MSi terhadap Firman Kahar Putra dan Wahyu Kahar Putra selaku tergugat. 
Penggugat I yaitu Syafril dan penggugat ll adalah Titiek Pujowati. 

Pasangan suami istri tersebut menggugat ke pengadilan PN Rohil terkait hak milik sebuah SPBU yang berada Jalan lintas Bangkinang-Sumbar Desa Merangin Kecamatan Bangkinang Barat, Kabupaten Bangkinang.

Selain menggugat Wahyu Kahar Putra dan Firman Kahar Putra, turut juga tergugat Kahar Wirianto, H Khalaidin SH MH, BPN Kampar dan PT BNI.

Sidang putusan gugatan perdata dengan nomor 20/pdt.g/2020/pn.rhl, yang digelar pada Kamis 22 April 2021 di pimpin oleh ketua majelis hakim Andry Simbolon SH MH didamping dua hakim anggota Boy J.P. Sembiring SH dan Erif Eelangga.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, menyatakan menolak seluruh eksepsi tergugat dan membatalkan seluruh akta-akta yang ada kaitannya antara Syafril dan firman dengan Wahyu dibatalkan. Sehingga status SPBU Merangin sah kembali milik Syafril.

Adi Murphi Malau SH MH selaku Kuasa Hukum Syafril mengatakan, atas putusan itu perkara antara Syafril dengan Kahar mengenai SPBU Merangin bahwa telah sah kembali menjadi milik Syafril meski sejak tahun 2012 dikuasai Kahar.

"Ini perkaranya sama antara SPBU Merangin dan SPBU Balam. SPBU Balam juga sudah di putus dan pak Syafril yang menang. Pertimbangan hukumnya sama jelas bahwa jual beli dengan Firman Kahar itu cacat hukum karena masih yang dijualbelikan dalam jaminan bank BNI," paparnya.(R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index