Segera Cair, Ini Besaran THR PNS Yang Akan Dibayarkan Berdasarkan Golongan

Segera Cair, Ini Besaran THR PNS Yang Akan Dibayarkan Berdasarkan Golongan
Ilustrasi uang./net

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan disalurkan mulai H-10 lebaran.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, seperti diberitakan Antara, Rabu (28/4/2021).

"THR ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5, karena biasanya ini bertahap," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal THR PNS 2021, dari Aturan hingga Besarannya...

Total dana yang dialokasikan untuk THR PNS tahun ini adalah Rp 30,6 triliun dengan rincian Rp 15,8 triliun untuk pusat dan Rp 14,8 triliun untuk daerah.

Pemberian THR PNS 2021 ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk belanja, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian.

"Jadi jumlahnya sangat signifikan THR ini dan kita harapkan akan mendorong. Meskipun masyarakat tidak mudik, tapi tetap bisa mengirim kepada orang tua atau saudara di kota tempat tinggal mereka," ujar Sri Mulyani.

Berapa besaran THR yang akan diterima PNS?

Besaran THR PNS

Besaran THR PNS dihitung berdasarkan:

1. Jumlah gaji pokok yang diterima PNS
2. Beberapa tunjangan melekat di dalamnya.
3. Gaji pokok

Untuk besaran gaji pokok, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019, berjenjang sesuai golongan dan masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV, dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun: 

Golongan I (lulusan SD dan SMP) 

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 

Golongan II (lulusan SMP dan D-III) 

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 

Golongan III (lulusan S1 hingga S3) 

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Golongan IV 

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.(R04)

Sumber berita: kompas.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional