THR Cair H-10, PNS Hanya Terima Gaji Pokok, Tanpa Tukin

THR Cair H-10, PNS Hanya Terima Gaji Pokok,  Tanpa Tukin
Menteri Keuangan Sri Mulyani

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada H-10 sampai H-5 sebelum Lebaran Idul Fitri. 

Besaran THR adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat.

"THR dibayarkan tahun ini sebesar gapok dan tunjangan melekat," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/4/2021)

Anggaran yang dialokasikan adalah Rp 30 triliun, meliputi Kementerian Lembaga (KL) sebesar Rp 7 triliun, ASN daerah dan PPPK sebesar Rp 14,8 triliun dan untuk pensiunan sebesar Rp 9 triliun.

"Ini merupakan suatu langkah dari pemerintah untuk satu sisi tetap berikan THR bagi seluruh ASN TNI Polri dan pensiunan dan PPPK dan ASN daerah," ujarnya

"Namun di sisi lain pemerintah paham dalam situasi tahun ini kondisi covid yang butuhkan dana dan anggaran APBN bagi penanganan dan sekaligus kasih perhatian ke masyarakat yang masih butuh dukungan pemerintah," jelas Sri Mulyani.(R02)

Sumber Berita: cnbcindonesia.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional