Ditreskrimum Polda Riau Gulung 11 Pelaku PETI di Marsawa Kuansing

Ditreskrimum Polda Riau  Gulung 11 Pelaku PETI di Marsawa Kuansing
Petugas kepolisian mengamankan 11 orang di lokasi penambangan emas liar di Desa Marsawa Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuansing.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Tim Ditreskrimum Polda Riau dibawah pimpinan Kasubdit III Krimum, AKBP Muharman Arta dengan diback up satu Kompi personel Brimob dipimpin Kanit Intelmob KP Frengki Tambunan  berhasil melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Penggerebekan ini digelar di Desa Marsawa, areal Perkebunan PT. Citra Plasma, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuansing

Penggerebekan ini berbekal Surat Perintah Tugas Nomor  Sp. Gas/79/V/RES.1.24./2021 tanggal 4 Mei 2021. Tim bergerak ke TKP di Desa Marsawa, Dusun Bumi Raya yang berbatasan dengan areal perkebunan Perusahaan PT Citra Plasma.

Tim berhasil mengamankan 11 orang pelaku. Mereka adalah SK, DP, NG, FZ, SW, SL, KH, SR, SG, WD dan K.

"Dalam operasi ini  barang bukti yang disita petugas diantaranya berupa 30 set mesin alat penambangan emas, 25 unit kendaraan roda 2, 20 buah selang gabang, 20 buah tenda lapangan, 6 unit mesin penyedot merk Tianli, air raksa, pipa sedot air, 8 buah paralon, 7 buah karpet, 2 unit keong mesin dan 2 unit mesin Robin," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto Kamis (6/5/2021).

Sementara itu Direskrimum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan bahwa untuk selanjutnya, kasusnya akan ditangani oleh Polres Kuansing.

“Ini akan kami limpahkan penanganan kasusnya ini ke Polres Kuansing, namun tetap kami asistensi dari Polda,” imbuhny

Para pelaku dijerat pasal 161 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun denda 100 miliar

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," urai Teddy.(mcr)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional